Sabtu, 22 November 2025

Sidang Kasus Pengadaan Lahan Pertamina, Saksi Ungkap Tanah 4,8 Hektare Dibeli Tanpa Sertifikat

Guntara mengaku dirinya tidak pernah dilibatkan dalam proses perencanaan, penetapan lokasi, hingga penentuan harga tanah di Pertamina.

Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha
KORUPSI LAHAN PERTAMINA - Terdakwa Direktur Umum PT Pertamina periode 2012-2024 Luhur Budi Djatmiko di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (21/11/2025). Saksi sebut tanah 4,8 hektare dibeli tanpa sertifikat. 
Ringkasan Berita:
  • Eks Manajer Land Affair PT Pertamina mengaku tak diajak  dan tidak dilibatkan dalam pengadaan lahan pembangunan gedung Pertamina Energy
  • Tak mengetahui proses penentuan harga pembelian lahan 4,8 hektare
  • Saksi mengaku sempat mengusulkan agar pembelian lahan oleh Pertamina sebaiknya dilakukan setelah ada sertifikat

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Manajer Land Affair PT Pertamina, Guntara mengaku dirinya tidak pernah dilibatkan dalam proses perencanaan, penetapan lokasi, hingga penentuan harga tanah dalam pengadaan lahan pembangunan gedung Pertamina Energy Tower.

Guntara mengungkapkan fakta tersebut saat dihadirkan menjadi saksi dalam sidang dugaan korupsi pengadaan lahan pembangunan gedung Pertamina Energy Tower dengan terdakwa Direktur Umum PT Pertamina periode 2012-2024 Luhur Budi Djatmiko di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (21/11/2025).

"Bapak tadi mengatakan tidak dilibatkan dalam perencanaan, penetapan lokasi, maupun harga tidak dilibatkan. Bapak tidak dilibatkan secara pribadi atau struktur organisasi bapak?" tanya jaksa dalam persidangan.

Guntara menjelaskan dirinya tidak diajak dan tidak dilibatkan dalam pengadaan lahan pembangunan gedung Pertamina Energy tersebut.

"Total atau luas area yang dibeli PT Pertamina masih ingat?" tanya jaksa kembali.

Baca juga: Eks Direktur Pertamina Luhur Budi Didakwa Rugikan Negara Rp 348 Miliar Dalam Kasus Pembelian Lahan

Guntara mengatakan sesuai Risalah Rapat Direksi (RRD) luas tanah yang dibeli sekitar 4,8 hektare.

"Harganya di RRD Rp 35 juta per meter persegi," ucap Guntara.

Jaksa kemudian mencecar Guntara soal proses hingga muncul angka untuk pembelian lahan. 

Baca juga: Kasus Korupsi Pengadaan Lahan Tol Trans Sumatra, KPK Periksa Direktur & Eks Petinggi Hutama Karya

Guntara, mengaku tak mengetahui proses penentuan harga pembelian lahan tersebut.

Guntara juga dicecar soal rapat yang digelar setelah keluarnya risalah rapat direksi.

Pada rapat tersebut, Guntara mengusulkan agar tanah yang dibeli harus bersertifikat terlebih dahulu.

"Saya mengusulkan agar pembelian tanah Pertamina itu sebaiknya dilakukan setelah ada sertifikat tanah terlebih dahulu, sertifikat selesai baru dilakukan dibeli Pertamina," kata Guntara.

Guntara mengungkap pertimbangan atas usulannya tersebut karena untuk melakukan sertifikasi tanah tidak gampang.

"Karena waktu itu ada tanah Pertamina yang dibeli tahun 80-an bisa belum bersertifikat," ujarnya.

Konstruksi Perkara

Dalam surat dakwaan, Luhur Budi Djatmiko mengajukan alokasi anggaran pengadaan lahan pembangunan gedung Pertamina Energy Tower (PET) dalam pembahasan revisi Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) PT Pertamina tahun anggaran 2013 pada 5 November 2012 tanpa didukung kajian investasi.

Luhur Budi Djatmiko baru mengusulkan Kajian Investasi kepada Direksi PT Pertamina pada pada 27 November 2012.

Luhur Budi Djatmiko bersama-sama Gathot Harsono dan Hermawan mengarahkan PT Prodeva Dubels Synergy (PT PDS) melalui Firman Sagaf dan Nasirudin Mahmud untuk melakukan pengkajian lokasi lahan Rasuna Epicentrum secara Proforma, dengan memberikan bobot penilaian tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.

Selain itu, terdakwa pun mengarahkan agar Laporan Akhir (Final Report) yang disusun Agus Mulyana pada 15 Juli 2013 dibuat backdate menjadi tanggal 29 November 2012. 

Tujuannya, agar seolah-olah pembelian lahan di Rasuna Epicentrum pada 12 Februari didasarkan pada laporan penilaian PT PDS.

Terdakwa Luhur Budi Djatmiko disebut juga bersama-sama Gathot Harsono dan Hermawan, menentukan sendiri lokasi Rasuna Epicentrum sebagai lokasi pembangunan kantor baru PT Pertamina tanpa kajian.

Terdakwa bersama Gathot dan Hermawan mengarahkan Kantor Jasa Penilai Publik Firman Suryantoro Sugeng Suzy Hartono & Rekan (KJPP Fast) melalui Firman Sagaf untuk menyusun laporan Penilaian Lahan Rasuna Epicentrum, dengan kondisi seolah-olah free and clear dengan merekomendasikan harga Rp 35.566.797,39 per meter persegi.

Kemudian rekomendasi tersebut disetujui Direksi PT Pertamina dengan harga Rp 35.000.000,00 per meter persegi. 

Selain itu, mereka mengarahkan agar Laporan Akhir KJPP Fast dibuat seolah-olah tertanggal 7 Maret 2013 padahal Laporan Akhir KJPP Fast sebenarnya diterima tanggal 26 September 2013.

Selanjutnya terdakwa menandatangani Perjanjian Pengikat Jual Beli (PPJB) untuk lahan Lot 11A dan 19 dengan Agus Jayadi Alwie dan Agustinus Wawan Dwi Guratno (Alm) pihak PT Superwish Perkasa, meskipun lahan Lot 11A dan 19 tidak dalam kondisi free and clear.

Lalu terdakwa menandatangani PPJB untuk lahan Lot 9 dan 10 dengan Agus Jayadi Alwie dan Agustinus Wawan Dwi Guratno (Alm) pihak PT Bakrie Swasakti Utama, meskipun lahan Lot 9 dan 10 tidak dalam kondisi free and clear.

Terdakwa Luhur Budi Djatmiko pun disebut menyetujui tagihan pembayaran lahan di luar jalan MHT yang melebihi nilai wajar tanah ke PT Bakrie Swasakti Utama dan PT Superwish Perkasa sebesar Rp 1.682.035.000.000,00 untuk tanah yang tidak dalam kondisi free and clear.

Atas perbuatannya terdakwa dianggap memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu Korporasi PT Bakrie Swastika Utama dan PT Superwish Perkasa sebesar Rp 348.691.016.976.

Akibat dari praktik lancung tersebut negara mengalami kerugian Rp 348.691.016.976 sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Perhitungan Kerugian Negara yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).

Atas perbuatannya jaksa mendakwa Luhur Budi Djatmiko melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved