Tak Terima Status Tersangka, Rudy Tanoesoedibjo Kembali Gugat KPK Lewat Praperadilan Jilid 2
Rudy Tanoe kembali melakukan perlawanan hukum terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan mengajukan praperadilan atas status tersangka.
Saat itu, hakim menilai prosedur yang dilakukan KPK sudah sesuai aturan.
Konstruksi Perkara
Kasus yang menjerat Rudy Tanoe bermula dari dugaan korupsi penyaluran bansos beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) pada Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun Anggaran 2020 di Kementerian Sosial.
Proyek senilai Rp 336 miliar ini diduga menjadi ladang korupsi yang merugikan keuangan negara hingga Rp 200 miliar.
Dosni Roha (DR) Group, perusahaan yang terafiliasi dengan Rudy Tanoe, diketahui mendapatkan proyek distribusi untuk lebih dari 5 juta KPM di 15 provinsi.
KPK terus melakukan pengembangan kasus ini, termasuk memeriksa mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara di Lapas Kelas I Tangerang pada awal November lalu, serta memeriksa sejumlah petinggi perusahaan rekanan untuk mendalami harga dasar penyaluran bansos.
Selain Rudy Tanoe, KPK juga telah menetapkan tersangka lain, yakni Edi Suharto (Staf Ahli Mensos nonaktif), Kanisius Jerry Tengker (Dirut PT Dosni Roha Logistik), serta dua tersangka korporasi yakni PT Dosni Roha Indonesia dan PT Dosni Roha Logistik.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.