Kejagung Belum Limpahkan Kasus Petral ke KPK, Penyidik Masih Bergerak Lakukan Pemeriksaan
Kejaksaan Agung belum menyerahkan penanganan kasus dugaan korupsi minyak mentah di Pertamina Energy Trading Limited Pte Ltd (Petral) ke KPK
Ringkasan Berita:
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung belum menyerahkan penanganan kasus dugaan korupsi minyak mentah di Pertamina Energy Trading Limited Pte Ltd (Petral) tahun 2008-2015 ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna menegaskan tim penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) hingga kini masih terus bergerak melakukan penyidikan kasus tersebut.
"Belum, belum. Kita masih berjalan masing-masing dulu, tim penyidik masih bergerak kok. Dari gedung bundar masih lakukan pemeriksaan, sudah melakukan penyitaan, sudah," kata Anang kepada wartawan, Jumat (21/11/2025).
Meski begitu, Anang tidak memungkiri kasus dugaan korupsi Petral itu memang beririsan dengan yang ditangani KPK.
Hanya saja dari segi tempus perkara, Anang memastikan apa yang ditangani di Korps Adhyaksa dengan lembaga antirasuah itu memiliki perbedaan.
Baca juga: Kejagung Ungkap Fakta Baru Skandal Petral, Jejak Riza Chalid Kian Menguat
"Memang dari tim Kejaksaan Agung sudah melakukan penyidikan setelah melakukan proses penyelidikan, yang kebetulan KPK juga menangani perkara yang sama. Tapi periodenya Kejaksaan kan ada di 2008 sampai 2015 dan kalau tidak salah ada dua satu lagi periodenya 2017," jelasnya.
Kendati begitu, selaku penegak hukum, Kejagung menyatakan siap jika nantinya kasus itu harus dilimpahkan ke KPK.
Namun,hingga kini belum ada upaya resmi terkait pelimpahan tersebut.
Alasannya Kejagung dan KPK masih melakukan koordinasi secara informal mengenai penanganan perkara tersebut sambil menunggu perkembangan lebih lanjut.
Baca juga: KPK dan Kejagung Tukar Guling Penanganan Kasus Besar, Google Cloud Ditukar Petral
"Ya kita sih pada prinsipnya apapun kita siap sesama penegak hukum kalau memang itu diperlukan. Cuma (pelimpahan) secara resmi belum ada. Tapi kita sudah berkoordinasi antara dari gedung bundar secara informal dan teman-teman di KPK. Mekanismenya seperti apa nanti lah kita tunggu secara resmi," ucapnya.
Pernyataan Ketua KPK
Kejagung disebut telah melimpahkan penanganan kasus dugaan korupsi Pertamina Energy Services Pte Ltd (Petral) periode 2008–2015 ke KPK.
Kasus ini dinilai lebih tepat ditangani lembaga antirasuah karena KPK telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) lebih dahulu dan memiliki rekam jejak panjang dalam membongkar kasus di tubuh Petral.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan kasus Petral merupakan perkara baru yang berbeda dari kasus mantan Dirut Petral Bambang Irianto, namun masih memiliki benang merah.
KPK juga telah menjalin kerja sama internasional dengan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura, mengingat kasus melibatkan lintas negara dengan potensi kerugian jutaan dolar Amerika Serikat.
"Karena tahu bahwa KPK sudah menerbitkan surat perintah penyidikan, sudah melakukan pemeriksaan-pemeriksaan, maka penanganannya dari kejaksaan dilimpahkan," ungkap Setyo.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.