Sabtu, 22 November 2025

Tak Terima Status Tersangka, Rudy Tanoesoedibjo Kembali Gugat KPK Lewat Praperadilan Jilid 2

Rudy Tanoe kembali melakukan perlawanan hukum terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan mengajukan praperadilan atas status tersangka.

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
AJUKAN PRAPERADILAN - Komisaris PT Dosni Roha Logistik, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo, usai diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi bansos beras di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (14/12/2023). Ia kembali mengajukan praperadilan atas status tersangka. 
Ringkasan Berita:
  • Rudy Tanoesoedibjo kembali ajukan praperadilan atas status tersangka di KPK
  • Praperadilan yang diajukan  Rudy Tanoe merupakan yang kedua setelah sebelumnya hakim menolak praperadilan yang diajukannya
  • Praperadilan ini juga tidak menghentikan proses penyidikan yang sedang berjalan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo atau yang dikenal dengan Rudy Tanoe kembali melakukan perlawanan hukum terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Tidak terima dengan penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras Program Keluarga Harapan (PKH), Rudy mengajukan gugatan praperadilan untuk kedua kalinya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Langkah ini diambil Rudy meskipun upaya praperadilan pertamanya pada September lal di tolak hakim dan menyatakan penetapan tersangka terhadap dirinya yang dilakukan KPK adalah sah.

Berdasarkan informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan yang diakses pada Sabtu (22/11/2025), permohonan baru Rudy Tanoe ini telah terdaftar dengan nomor perkara 150/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL. 

Gugatan tersebut didaftarkan pada Senin, 17 November 2025.

Baca juga: Korupsi Bansos Beras, KPK Periksa Mantan Mensos Juliari Batubara Hari Ini

Klasifikasi perkara yang diajukan masih sama dengan sebelumnya, yakni mengenai "Sah atau tidaknya penetapan tersangka". 

Pihak termohon dalam gugatan ini adalah KPK RI cq Penyidik KPK.

Rencananya, sidang perdana praperadilan jilid dua ini akan digelar pada Jumat, 28 November 2025.

Menanggapi manuver hukum Rudy Tanoe, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa pihaknya menghormati hak konstitusional tersangka. 

Baca juga: KPK Ungkap Dosni Roha Group dapat Jatah Distribusi Bansos Beras ke 5 Juta Keluarga

Namun, ia menegaskan bahwa aspek formil penetapan tersangka terhadap Rudy Tanoe sebenarnya sudah teruji pada praperadilan pertama.

"KPK sebagai pihak termohon tentu menghormati hak konstitusi tersangka yang kembali mengajukan praperadilan. Meskipun dalam pra-peradilan pertama, hakim telah menyatakan seluruh proses penanganan perkara, termasuk penetapan tersangka terhadap Saudara BRT telah dinyatakan sah dan memenuhi aspek formilnya," kata Budi dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (22/11/2025).

Budi memastikan bahwa gugatan praperadilan ini tidak akan menghentikan proses penyidikan yang sedang berjalan. 

Justru, dalam sepekan terakhir, penyidik KPK sedang intensif memeriksa sejumlah saksi untuk mendalami praktik distribusi bansos di lapangan.

"Dan praperadilan ini juga tidak menghentikan proses penyidikan yang sedang berjalan," ujar Budi.

Pada sidang putusan Selasa (23/9/2025), hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Saut Erwin Hartono, telah menolak seluruh permohonan praperadilan Rudy Tanoe.

Saat itu, hakim menilai prosedur yang dilakukan KPK sudah sesuai aturan.

Konstruksi Perkara

Kasus yang menjerat Rudy Tanoe bermula dari dugaan korupsi penyaluran bansos beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) pada Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun Anggaran 2020 di Kementerian Sosial. 

Proyek senilai Rp 336 miliar ini diduga menjadi ladang korupsi yang merugikan keuangan negara hingga Rp 200 miliar.

Dosni Roha (DR) Group, perusahaan yang terafiliasi dengan Rudy Tanoe, diketahui mendapatkan proyek distribusi untuk lebih dari 5 juta KPM di 15 provinsi.

KPK terus melakukan pengembangan kasus ini, termasuk memeriksa mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara di Lapas Kelas I Tangerang pada awal November lalu, serta memeriksa sejumlah petinggi perusahaan rekanan untuk mendalami harga dasar penyaluran bansos.

Selain Rudy Tanoe, KPK juga telah menetapkan tersangka lain, yakni Edi Suharto (Staf Ahli Mensos nonaktif), Kanisius Jerry Tengker (Dirut PT Dosni Roha Logistik), serta dua tersangka korporasi yakni PT Dosni Roha Indonesia dan PT Dosni Roha Logistik.

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved