Minggu, 23 November 2025

Ijazah Jokowi

Said Didu: Kasus Ijazah Jokowi Bisa Berakhir Anti Klimaks

Said Didu menilai pengungkapan kasus ijazah Jokowi bisa berakhir anti klimaks, menyusul kabar tawaran mediasi muncul ke publik

Editor: Sri Juliati
Tangkapan Layar di YouTube Kompas TV
SAID DIDU - Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Said Didu, menghadiri gelar perkara khusus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) yang digelar di Bareskrim Polri pada Rabu (9/7/2025). Said didu dalam unggahannya menilai pengungkapan kasus ijazah Jokowi bisa berakhir anti klimaks 

Namun, tawaran mediasi itu ditolak Roy Suryo dan tim kuasa hukumnya.

Kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, membeberkan alasan di balik penolakan tawaran mediasi tersebut.

Mereka menilai, langkah mediasi tak akan mengungkap kebenaran atas misteri dugaan ijazah palsu Jokowi.

Apalagi, perkara ini sudah masuk kasus pidana.

"Karena ini kasus pidana bukan kasus perdata. Kemarin waktu saat kasus perdata saudara Joko Widodo berulang kali dimediasi justru tidak pernah hadir."

"Hari ini di kasus pidana yang saudara Joko Widodo sendiri melaporkan. Maka Saudara Joko Widodo harus masuk ke pengadilan. Jadi jangan kemudian membangun narasi untuk mediasi di kasus pidana," kata Ahmad dalam sebuah wawancara dengan media saat bersama Roy Suryo di Jakarta, Kamis (20/11/2025) dikutip dari Kompas Tv.

Ahmad justru berbalik menyentil Komisi Reformasi Polri terutama Jimly Asshiddiqie.

Menurutnya, Komisi Reformasi Polri tak perlu repot-repot mengurusi perdamaian di kasus ijazah palsu Jokowi.

Pihaknya menyarankan agar Polri berbenah tak melakukan kriminalisasi terutama semata dilakukan demi kepentingan politis.

"Kepada tim Reformasi Polri khususnya, Komisi Reformasi Polri, semestinya fokus ngurusi institusi Polri. Baik mengawasi tentang kinerja, kebijakan, anggaran, SDM, institusional, bukan sibuk ngurusi ijazah Jokowi."

"Dan salah satu legasi institusi Polri yang perlu dikoreksi adalah gemar melakukan kriminalisasi, karena kriminalisasi itulah hari ini klien kami Pak Roy Suryo dan kawan-kawan menjadi statusnya menjadi tersangka," tegas Ahmad.

Dirinya juga mengingatkan agar para Komisi Reformasi Polri ikut menjunjung penegakkan hukum seperti yang diamanatkan Presiden Prabowo.

"Jadi sekali lagi jangan lencengkan atau jatuhkan marwah institusi yang baru dibentuk oleh Pak Prabowo untuk mendamaikan ijazah palsu," tegas Ahmad.

Mewakili Roy Suryo, Ahmad juga menegaskan agar pembuktian kasus ijazah palsu Jokowi segera dilakukan.

"Sekali ijazah itu diprotes oleh rakyat tidak boleh dihentikan di tengah jalan, karena ini harus dituntaskan di era kita. Tidak boleh kita wariskan kepada generasi selanjutnya," ujar Ahmad.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved