Senin, 24 November 2025

Duduk Perkara Kasus Pencabulan Mario Dandy ke Mantan Pacar: Vonis 2 Tahun Naik Jadi 6 Tahun

Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Mario Dandy Satriyo terkait kasus pencabulan terhadap mantan pacarnya, AG.

Penulis: Wahyu Aji
Tribunnews/JEPRIMA
MA TOLAK KASASI - Terdakwa Mario Dandy Satriyo berbincang dengan kuasa hukumnya disela-sela menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023). Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Mario Dandy Satriyo terkait kasus pencabulan terhadap mantan pacarnya, AG. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Mario Dandy Satriyo terkait kasus pencabulan terhadap mantan pacarnya, AG.

Dengan putusan ini, Mario harus menjalani hukuman 6 tahun penjara dan membayar denda Rp1 miliar.

Mario Dandy ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan oleh Polda Metro Jaya pada Senin (3/7/2023) lalu.

Penetapan tersangka ini setelah pihak kepolisian menaikkan status kasusnya dari penyelidikan ke penyidikan.

Mario ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 76D Juncto Pasal 81 dan atau Pasal 76E Juncto Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

AG dan ibunya sempat bersaksi

Kuasa hukum korban anak AG, Mangatta Toding Allo mengatakan anak AG dan ibunya jadi saksi di persidangan.

“Jadi tadi kami menghadiri untuk mendampingi anak korban yang jadi saksi hari ini di persidangan kasus pencabulan di bawah umur dari yang dilakukan oleh Mario Dendy,” kata Mangatta Toding kepada awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/12/2024).

Kemudian dikatakan Mangatta karena terbatasnya waktu pemeriksaan untuk ibu AG akan diperiksa pada persidangan selanjutnya.

Mario Dandy Satriyo di ruang persidangan Mudjono PN Jakarta Selatan.
 
Mario Dandy Satriyo di ruang persidangan Mudjono PN Jakarta Selatan.   (Tribunnews.com/Rahmat W Nugraha)

 

Sementara itu untuk jalannya persidangan dijelaskannya berjalan secara tertutup.

“Keterangan ada anak AG, juga ada dari ibu dari AG. Tapi karena tadi waktunya tidak cukup panjang ibunya AG nanti akan disidang selanjutnya. Sidangnya pasti harus tertutup karena kasus pencabulan dan ini dilakukan terhadap anak di bawah umur,” jelasnya.

Sementara itu untuk hukuman bagi Mario Dandy, Mangatta Toding menyatakan pihaknya berharap hukuman seadil-adilnya.

“Seadil-adilnya,” harapnya.

Terpisah Andreas Nahot Silitonga kuasa hukum dari Mario Dandy mengomentari dakwaan jaksa terhadap klien itu.

Diketahui Mario Dandy dalam perkara pencabulan tersebut didakwa Pasal 81 ayat 1 Jo pasal 76D UU No 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak atas perubahan kedua UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved