Senin, 24 November 2025

Duduk Perkara Kasus Pencabulan Mario Dandy ke Mantan Pacar: Vonis 2 Tahun Naik Jadi 6 Tahun

Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Mario Dandy Satriyo terkait kasus pencabulan terhadap mantan pacarnya, AG.

Penulis: Wahyu Aji
Tribunnews/JEPRIMA
MA TOLAK KASASI - Terdakwa Mario Dandy Satriyo berbincang dengan kuasa hukumnya disela-sela menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023). Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Mario Dandy Satriyo terkait kasus pencabulan terhadap mantan pacarnya, AG. 

“Kita lihat saja nanti, karena dalam sebuah peristiwa persidangannya yang membuktikan dari penuntut umum jadi silahkan saja. Kita mengikuti saja proses yang sudah berlangsung. Nanti kita juga akan melakukan pembelaan terhadap apa yang sudah didakwa,” kata Andreas Nahot kepada awak media.

Setelah menjalani sidang, pada pengadilan tingkat pertama, Mario Dandy dinilai terbukti melakukan pencabulan terhadap mantan pacarnya, AG.

Akibat perbuatannya, Mario Dandy divonis dua tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 2 bulan penjara pada 12 Juni 2025.

Majelis Hakim menyatakan Mario Dandy terbukti melanggar Pasal 81 Ayat (1) jo Pasal 76D UU Perlindungan Anak. 

Namun Pengadilan Tinggi Jakarta menilai vonis itu terlalu ringan.

Dalam putusannya 22 Juli 2025, Pengadilan Tinggi Jakarta menghukum Mario Dandy dengan 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. 

Upaya kasasi atas vonis banding lalu dilakukan kubu Mario Dandy.

Namun upaya Mario Dandy ditolak Mahkamah Agung (MA).

“Amar Putusan, Tolak,” dikutip dari laman resmi MA, Senin (24/11/2025).

Berkas perkara nomor 10825 K/PID.SUS/2025 ini diputus pada Kamis (16/11/2025) lalu.

Majelis hakim yang mengadili adalah Dwiarso Budi Santiarto selaku ketua majelis hakim.

Vonis 12 tahun kasus penganiayaan berat

Mario Dandy hingga saat ini masih menjalani hukumannya di Lapas Salemba, Jakarta Pusat.

Setelah hampir tiga tahun menjalani hukuman di penjara, Mario Dandy diam-diam mendapat remisi.

Remisi itu  mengurangi hukuman Mario Dandy yang divonis 12 tahun penjara.

Kasus Mario Dandy menganiaya David Ozora hingga koma terjadi pada 20 Februari 2023.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved