Senin, 24 November 2025

Duduk Perkara Kasus Pencabulan Mario Dandy ke Mantan Pacar: Vonis 2 Tahun Naik Jadi 6 Tahun

Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Mario Dandy Satriyo terkait kasus pencabulan terhadap mantan pacarnya, AG.

Penulis: Wahyu Aji
Tribunnews/JEPRIMA
MA TOLAK KASASI - Terdakwa Mario Dandy Satriyo berbincang dengan kuasa hukumnya disela-sela menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023). Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Mario Dandy Satriyo terkait kasus pencabulan terhadap mantan pacarnya, AG. 

Selain hukuman 12 tahun penjara, Mario Dandy juga diperintahkan untuk membayar restitusi atau ganti kerugian kepada korban senilai kurang lebih Rp 25 miliar.

Remisi Kemerdekaan dan Natal

Pada dua bulan lalu, 17 Agustus 2025, Mario Dandy ternyata mendapat remisi enam bulan dalam rangka peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia.

Kepala Lapas Sukamiskin, Fajar Nur Cahyo, menjelaskan bahwa Mario memperoleh dua jenis remisi, yaitu remisi umum sebesar 3 bulan dan remisi dasawarsa selama 90 hari. 

"Mario Dandy Satriyo bin Rafael Alun memperoleh remisi, Remisi Umum sebesar 3 bulan, Remisi Dasawarsa sebesar 90 hari," ujar Fajar saat dikonfirmasi, Senin (18/8/2025).

Pengurangan masa hukuman tersebut dilakukan setelah sebelumnya, Mario Dandy divonis hukuman penjara selama 12 tahun atas kasus penganiayaan David Ozora.

Sebelumnya, Mario Dandy juga telah menerima remisi di tahun 2024.

Ia mendapat remisi pada Hari Raya Natal 2024.

Mario Dandy mendapat remisi Natal karena dianggap berkelakuan baik.

Remisi yang didapat Mario Dandy yakni selama satu bulan.

Mario Dandy merupakan anak dari Rafael Alun Trisambodo, mantan Kepala Bagian (kabag) Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II.

Sementara David Ozora merupakan anak Pengurus Pusat (PP) GP Ansor yang bernama Jonathan Latumahina. (*)

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved