Minggu, 11 Januari 2026

Pemindahan Ibu Kota Negara

Ini Alasan ASN Kementerian dan Lembaga Belum Seluruhnya Pindah ke IKN

Seperti diketahui ASN yang saat ini ditempatkan di IKN jumlahnya masih terbatas hanya ASN yang bertugas di Otorita IKN.

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Hasanudin Aco
Tribunnews.com/Fersianus Waku
ASN IKN - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Rini Widyantini, saat memberikan keterangan pers setelah menghadiri rapat kerja dengan Komisi II DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (25/11/2025). 

Ringkasan Berita:
  • Belum seluruhnya ASN kementerian dan lembaga dipindahkan ke Ibu Kota Nusantara atay IKN
  • ASN yang saat ini ditempatkan di IKN jumlahnya masih terbatas hanya ASN yang bertugas di Otorita IKN.
  • Pemerintah menjelaskan hal tersebut disebabkan adanya penambahan jumlah kementerian dan lembaga dalam struktur pemerintahan.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Rini Widyantini, menyatakan pemindahan seluruh aparatur sipil negara (ASN) kementerian dan lembaga ke Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur belum dapat dilakukan. 

Seperti diketahui ASN yang saat ini ditempatkan di IKN jumlahnya masih terbatas hanya ASN yang bertugas di Otorita IKN.

Rini menjelaskan hal tersebut disebabkan adanya penambahan jumlah kementerian dan lembaga dalam struktur pemerintahan.

Menurut dia, rencana awal pemindahan telah disusun sejak 2022 hingga 2024, lengkap dengan desain miniatur penyelenggara pemerintahan di IKN. 

Namun perubahan jumlah kementerian dan lembaga membuat pemerintah perlu melakukan pemetaan ulang.

“Kami harus melakukan penapisan kembali. Jadi sekarang kita melakukan penapisan kembali. Kenapa? Karena jumlah kementerian dulu ada 34, sekarang ada jumlah 48,” kata Rini dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR di lompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (25/11/2025). 

Rekrutmen Ulang

Rini mengungkapkan perencanaan awal tersebut sudah dimulai sejak era Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi dan seharusnya kini telah memasuki fase menengah atau medium term. 

“Tapi sampai sekarang kita belum, belum ada karena waktu itu terakhir tahun 2024 itu rencananya memang akan ada pemindahan. Ada dulu dengan menggunakan share office seperti itu, ada kemudian untuk 2030 sampai 2045 sudah kita sesuaikan,” ujarnya. 

Ia menuturkan perubahan struktur dan penambahan kementerian dan lembaga membuat proses penapisan harus diulang.

“Proses pemindahan di instansi pusat ke ibu kota negara itu kita sudah menyusun penapisannya dan tentunya ternyata di akhir tahun 2024 atau tahun 2025 itu terjadi perubahan kementerian. Tentunya kami harus melakukan penapisan kembali,” jelas Rini.

Rini menambahkan pemetaan ulang penting dilakukan agar Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) mudah dalam menentukan penempatan.

“Dulu kan hitungannya ada 3 Menko, tuh ada 3 towers. Sekarang ada 7 Menko. Tentunya saya harus menyesuaikan lagi kementerian-kementerian mana yang ada di bawah kementerian tersebut,” imbuhnya.

Saat ini, jumlah kementerian pada Pemerintahan Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka dari 48 menjadi 49 setelah status Badan Penyelenggara (BP) Haji diubah menjadi Kementerian Haji dan Umrah.

Sebelumnya memang terdapat 48, sebagaimana tercantum dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 139 Tahun 2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029.

Desakan DPR

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved