Minggu, 10 Mei 2026

Kasus Dugaan Korupsi di ASDP

Respons Anggota DPR Soal Eks-Dirut ASDP Direhabilitasi: Hukum Tak Hambat Strategi Bisnis

Bila kasus ini tak dianulir, Gus Falah mengatakan para profesional akan berpikir berulang kali agar dapat menjadi direksi BUMN

Tayang:
Tribunnews.com/HO/IST
KOMISI III DPR -  Angggota Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru atau Gus Falah di Jakarta. Gus Falah menanggapi Keppres terkait rehabilitasi terhadap eks Dirut ASDP Indonesia Ferry Ira Puspadewi. 

Respons Anggota DPR soal Eks Dirut ASDP Direhabilitasi: Hukum Tak Hambat Strategi Bisnis
 
Nico Manafe/Tribunnews.com

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Angggota Komisi III DPR RI, Nasyirul Falah Amru menanggapi langkah Presiden RI Prabowo Subianto yang memberikan rehabilitasi bagi tiga pihak yang tersangkut dalam perkara hukum PT ASDP Indonesia Ferry, salah satunya mantan Dirut ASDP Ira Puspadewi.

Dia menyatakan keputusan Presiden itu telah membuat hukum tak menjelma menjadi penghambat implementasi strategi bisnis.

Baca juga: Kuasa Hukum Eks Dirut ASDP: SK Rehabilitasi Ira Puspadewi Masih Tunggu Batas Waktu Pengajuan Banding

"Yang dilakukan mantan Dirut ASDP itu adalah corporate action demi peningkatan signifikan kinerja BUMN," ujar pria yang akrab disapa Gus Falah, Rabu (26/11/2025).

Rehabilitasi adalah proses pemulihan kembali hak, nama baik, atau kemampuan seseorang setelah mengalami hukuman, sakit, atau kondisi yang membatasi fungsi sosialnya.

Kasus ini bermula dari keputusan bisnis yang diambil oleh direksi PT ASDP pada tahun 2019-2022, yaitu proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN).

Ira Puspadewi, selaku Direktur Utama saat itu bersama jajaran direksi lainnya menyetujui dan menjalankan proses tersebut.

Belakangan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya kejanggalan dalam proses akuisisi yang dinilai melawan hukum dan tidak menerapkan prinsip kehati-hatian yang seharusnya ada dalam keputusan korporasi BUMN.

Gus Falah menambahkan, dalam persidangan telah terungkap bahwa Ira Puspadewi secara pribadi tidak menerima keuntungan finansial.

Bila kasus ini tak dianulir, Gus Falah mengatakan para profesional akan berpikir berulang kali agar dapat menjadi direksi BUMN karena adanya risiko kriminalisasi dalam mengeluarkan keputusan bisnis.

"Rehabilitasi ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi direksi BUMN dalam mengambil keputusan strategis demi kemajuan perusahaan," ujar Gus Falah.

Sebelumnya, pemberian rehabilitasi oleh Presiden Prabowo tersebut disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam keterangan persnya bersama Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa.

Dasco menjelaskan DPR menerima aspirasi masyarakat lalu meminta Komisi Hukum melakukan kajian atas perkara yang telah masuk penyelidikan sejak Juli 2024.

“Hasil kajian hukum itu kemudian kami sampaikan kepada pihak pemerintah atas nama Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, Hari Muhammad Hadicaksono,” ucap Dasco.

Menurut Dasco, hasil komunikasi DPR dengan pemerintah berujung pada keputusan Presiden untuk mengeluarkan surat rehabilitasi.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved