Kasus Suap Ekspor CPO
4 Hal yang Memberatkan Vonis 11 Tahun Penjara Hakim Nonaktif Djuyamto Cs
Di persidangan, Rabu (3/12/2024) malam majelis hakim memvonis 3 terdakwa dengan hukuman 11 tahun penjara.
Ringkasan Berita:
- Majelis hakim memvonis tiga terdakwa hakim nonaktif Djuyamto, Ali Muhtarom dan Agam Syarif Baharudin dengan hukuman 11 tahun penjara
- Ketiganya juga dihukum membayar denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan penjara
- Ada 4 hal yang memberatkan vonis Djuyamto, Ali Muhtarom dan Agam Syarif Baharudin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat telah menjatuhkan vonis bagi tiga terdakwa hakim nonaktif Djuyamto, Ali Muhtarom dan Agam Syarif Baharudin pada perkara suap pengurusan perkara korupsi ekspor minyak kelapa sawit mentah (CPO) vonis lepas korporasi.
Di persidangan, Rabu (3/12/2024) malam majelis hakim memvonis 3 terdakwa dengan hukuman 11 tahun penjara.
Baca juga: BREAKING NEWS: Hakim Vonis Lepas CPO Djuyamto Cs Divonis 11 Tahun Penjara
Tak hanya itu ketiganya juga dihukum membayar denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.
Selanjutnya terdakwa Djuyamto juga dibebankan pidana tambahan uang pengganti Rp 9,2 miliar subsider 4 tahun penjara.
Baca juga: Profil Djuyamto, Hakim Nonaktif Divonis 11 Tahun Kasus Suap Vonis Lepas CPO
Kemudian Terdakwa Ali Muhtarom dan Agam Syarif Baharudin dihukum membayar uang pengganti lebih rendah Rp6,4 miliar.
Di persidangan majelis juga mengungkap pertimbangan hal-hal yang memberatkan hukum bagi para terdakwa.
Adapun pertimbangan yang memberatkan vonis tersebut yakni.
1. Perbuatan terdakwa tidak mendukung komitmen negara dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme
2. Perbuatan Terdakwa telah mencoreng nama baik lembaga yudikatif sebagai benteng terakhir pencari keadilan di republik Indonesia ini, padahal pimpinan Mahkamah Agung sudah berulang kali mengingatkan warga pengadilan untuk berperilaku bersih, sesuai dengan visi Mahkamah Agung yaitu mewujudkan badan peradilan yang agung.
3. Terdakwa adalah aparat penegak hukum, melakukan tindak pidana dalam jabatannya sebagai hakim tindak pidana korupsi saat mengadili perkara tindak pidana korupsi yang seharusnya memberikan keadilan, tetapi malah melakukan tindak pidana korupsi.
4. Terdakwa melakukan tindak pidana korupsi ini bukan karena kebutuhan atau corruption by need, tapi karena keserakahan atau corruption by greed
Sementara itu pertimbangan yang meringankan putusan yakni.
1. Terdakwa telah mengembalikan sebagian suap yang diterimanya.
2. Terdakwa masih memiliki tanggungan keluarga.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Hakim-Djuyamto-menjalani-sidang-tuntutan-kasus-dugaan-suap-vonis-lepas.jpg)