Banjir Bandang di Sumatera
Legislator Minta Revisi UU Ciptaker Imbas Banjir Sumatra, Buat Korporasi Makin Bebas Buka Lahan
DPR menyebut ada aturan dalam UU Ciptaker yang membuat korporasi tak perlu izin DPR ketika akan membuka lahan. Ada desakan revisi UU Ciptaker.
Penghapusan aturan ini sudah sempat dikritik oleh Manajer Kampanye Pangan, Air, dan Ekosistem Esensial Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), Wahyu Perdana.
Dia mengatakan penghapusan 30 persen kawasan hutan yang harus dipertahankan semakin mengancam keberlangsungan ekosistem hutan itu sendiri.
Selain itu, ancaman kedua yakni kejahatan alam yang dilakukan korporasi akan semakin merajalela.
Pasalnya, dalam UU Ciptaker , turut adanya pencabutan soal kewajiban atau tanggung jawab terhadap kebakaran hutan jika dilakukan oleh korporasi.
Adapun kewajiban tersebut hanya diganti sanksi administratif berupa pencegahan alih-alih sanksi hukum seperti pidana atau perdata.
“Perubahan proses tata hukum yang diatur oleh UU Cipta Kerja itu akhirnya justru bukan hanya mengancam hutan tropis, lebih jauh dari itu, mengancam masyarakat yang hidup dari hutan tersebut,” ujar Wahyu pada 6 Oktober 2020 lalu.
Dibantah Menteri LHK
Namun, hal tersebut dibantah oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar.
Dia menegaskan adanya UU Ciptaker justru semakin memperkuat batasan terkait kewajiban 30 persen kawasan hutan dipertahankan.
"Justru dalam Omnibus Law, ini bisa lebih ketat daripada hanya angka 30 persen," kata Siti dalam tulisan di akun X pribadinya pada 11 Oktober 2020 lalu.
Selain itu, ia melanjutkan, omnimbus law akan menegaskan sanksi yang bakal diterima perusahaan nakal dalam pengelolaan kawasan hutan dengan hukuman pidana.
"Jika setelah UU Omnibus Law masih ada yang 'bermain-main' lagi di dalam kawasan, maka akan diterapkan sanksi pidana yang tegas," katanya.
Baca juga: Daftar Kota dan Kabupaten di Pulau Sumatra Berpotensi Hujan Lebat 5 Desember 2025, Aceh hingga Sumut
Siti juga menyebut terkait penyelesaian kebun rakyat dan korporasi dalam kawasan hutan serta belum punya izin (keterlanjuran), sangat tidak benar jika dikatakan UU Omnibus Law memberikannya "cuma-cuma" tanpa ada sanksi apa pun.
Faktanya, menurut dia, korporasi yang "terlanjur" berada di dalam kawasan, akan dikenakan sanksi denda atas keterlanjuran "kebijakan masa lalu", dan sanksi denda itu akan menjadi penerimaan negara.
Denda paling besar yang memungkinkan, masuk ke kas negara untuk dikembalikan ke rakyat.
Ketentuan itu, ia mengatakan menjadi penting, karena kasus-kasus keterlanjuran yang ditemukan menyangkut hak hidup orang banyak secara turun temurun, dan dibutuhkan kepastian berusaha untuk menjaga stabilitas ekonomi di daerah.
"Ingat, ada banyak rakyat yang menggantungkan hidup dari sektor hutan. Keterlanjuran harus ditertibkan dengan peraturan yang tegas, terang, dan adil bagi semua pihak. UU Omnibus Law mengakomodir semua hal itu!" ujar Siti.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Fersianus Waku/Nitis Hawaroh)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Kerusakan-di-Tapanuli-Tengah-Akibat-Banjir-dan-Longsor_20251205_052711.jpg)