Banjir Bandang di Sumatera
Legislator Minta Revisi UU Ciptaker Imbas Banjir Sumatra, Buat Korporasi Makin Bebas Buka Lahan
DPR menyebut ada aturan dalam UU Ciptaker yang membuat korporasi tak perlu izin DPR ketika akan membuka lahan. Ada desakan revisi UU Ciptaker.
Ringkasan Berita:
- Legislator menyebut UU Cipta Kerja justru membuka peluang semakin besar untuk terjadinya pembukaan kawasan hutan untuk kepentingan bisnis.
- Pasalnya, ada salah satu pasal yang menyebutkan bahwa pembukaan lahan tidak perlu izin DPR.
- Berkaca dari bencana banjir di Sumatra yang diduga kuat akibat menipisnya kawasan hutan, maka ada desakan agar UU Ciptaker direvisi.
- Padahal pasal tersebut sudah dikritik oleh pemerhati lingkungan sejak masih tahap pembahasan.
TRIBUNNEWS.COM - Anggota Komisi IV DPR dari Fraksi PKS, Slamet, mendesak agar dilakukan revisi Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) dengan berkaca dari bencana banjir dan longsor yang terjadi di Aceh, Sumatra Utara (Sumut), dan Sumatra Barat (Sumbar).
Slamet mengatakan imbas terbitnya UU Ciptaker, izin pelepasan kawasan hutan untuk keperluan industri semakin mudah.
Dia menyebut kini tidak perlu ada izin dari DPR untuk melakukan tindakan tersebut.
"Karena setelah Undang-Undang Cipta Kerja diputuskan, salah satu hal yang membuat ruang untuk kemudian terjadinya kemudahan pelepasan kawasan hutan adalah tidak melibatkan DPR."
"Ini juga menjadi salah satu ruang UU Cipta Kerja. Memang ini ada ruang yang sengaja dibuka oleh undang-undang ini. Maka kita setuju untuk revisi UU Cipta Kerja," katanya saat rapat kerja bersama Menteri Kehutanan (Menhut), Raja Juli Antoni, di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (4/12/2025).
Slamet mengungkapkan ada satu pasal yang semakin mempermudah izin pelepasan kawasan hutan, yakni dihapusnya aturan dalam UU Ciptaker tentang mempertahankan luas kawasan hutan minimal 30 persen per daerah aliran sungai (DAS).
Baca juga: 5 Kritik dan Sindiran yang Dihunjamkan ke Menhut Raja Juli di Tengah Banjir Sumatra
Padahal, aturan tersebut sempat diatur dalam UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
"Tutupan (kawasan hutan) 30 persen dihapus. Ini kan menjadi permasalahan juga. Ada istilah keterlanjuran di situ. Ini harus menjadi perhatian kita semua," tegasnya.
Ia pun mendesak agar dibentuknya panitia kerja (panja) terkait pelepasan kawasan hutan.
Dia mengatakan pembentukan panja tidak hanya untuk membahas soal revisi UU Ciptaker tapi turut menyelidiki kasus tindak pidana terkait kehutanan.
"Paling tidak kalau dengan panja, bisa merunut ke belakang. Kan kerusakan hutan ini tidak akan terjadi satu atau dua tahun tapi akan ada runutan ke belakang," tegasnya.
Penghapusan Aturan 30 Persen Kawasan Hutan di UU Cipta Kerja Sempat Dikritik
Di sisi lain, pernyataan Slamet terkait penghapusan 30 persen kawasan hutan harus dipertahankan tertuang dalam Pasal 35 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Dalam pasal tertulis bahwa penghapusan tersebut demi memberikan kemudahan bagi pelaku usaha dalam mendapatkan perizinan berusaha serta kemudahan persyaratan investasi dari sektor kehutanan.
Sementara, pada Pasal 36 angka 2 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 18 UU Kehutanan, pemerintah menjadi pihak yang menetapkan luasan kawasan hutan yang harus dipertahankan.
Adapun penetapan itu nantinya akan diatur dalam aturan yang lebih rendah, yakni Peraturan Pemerintah (PP).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Kerusakan-di-Tapanuli-Tengah-Akibat-Banjir-dan-Longsor_20251205_052711.jpg)