Kasus Suap Ekspor CPO
Hakim Nonaktif Djuyamto Melawan Atas Vonis 11 Tahun Penjara, Perkara Suap Vonis Lepas CPO
Djuyamto ajukan banding vonis 11 tahun kasus suap CPO, usai putusan lepas korporasi memicu penangkapan para hakim PN Jakpus
Ringkasan Berita:
- Hakim nonaktif Djuyamto mengajukan banding atas vonis 11 tahun penjara dalam kasus suap terkait vonis lepas tiga korporasi CPO.
- Ia juga dijatuhi denda dan uang pengganti miliaran rupiah.
- Kasus ini memicu penangkapan tiga hakim PN Jakpus serta dua pejabat pengadilan lainnya.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim nonaktif Djuyamto, mengajukan banding atas vonis 11 tahun penjara pada perkara suap pengurusan perkara korupsi ekspor minyak kelapa sawit mentah (CPO) vonis lepas korporasi.
"Benar bahwa terdakwa atas nama Djuyamto telah mengajukan banding pada Senin kemarin," kata Jubir PN Jakpus Sunoto, Selasa (9/12/2025).
Sebelumnya pada sidang putusan Hakim nonaktif Djuyamto, Ali Muhtarom dan Agam Syarif Baharudin divonis 11 tahun penjara pada perkara suap pengurusan perkara korupsi ekspor minyak kelapa sawit mentah (CPO) vonis lepas korporasi.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Djuyamto oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 tahun," ucap Ketua Majelis Hakim Effendi dalam amar putusannya di persidangan, Rabu (3/12/2025).
Djuyamto juga divonis membayar denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.
Baca juga: 4 Hal yang Memberatkan Vonis 11 Tahun Penjara Hakim Nonaktif Djuyamto Cs
Tak hanya itu Djuyamto juga dibebankan pidana tambahan uang pengganti Rp 9,2 miliar subsider 4 tahun penjara.
Putusan pidana penjara dan denda tersebut serupa untuk terdakwa Ali Muhtarom dan Agam Syarif Baharudin. Namun keduanya dihukum uang pengganti lebih rendah Rp6,4 miliar.
Di persidangan majelis juga mengungkap pertimbangan hal-hal yang memberatkan hukuman bagi para terdakwa.
Adapun pertimbangan yang memberatkan vonis tersebut yakni.
1. Perbuatan terdakwa tidak mendukung komitmen negara dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
2. Perbuatan Terdakwa telah mencoreng nama baik lembaga yudikatif sebagai benteng terakhir pencari keadilan di republik Indonesia ini, padahal pimpinan Mahkamah Agung sudah berulang kali mengingatkan warga pengadilan untuk berperilaku bersih, sesuai dengan visi Mahkamah Agung yaitu mewujudkan badan peradilan yang agung.
3. Terdakwa adalah aparat penegak hukum, melakukan tindak pidana dalam jabatannya sebagai hakim tindak pidana korupsi saat mengadili perkara tindak pidana korupsi yang seharusnya memberikan keadilan, tetapi malah melakukan tindak pidana korupsi.
4. Terdakwa melakukan tindak pidana korupsi ini bukan karena kebutuhan atau corruption by need, tapi karena keserakahan.
Sementara itu pertimbangan yang meringankan putusan yakni.
1. Terdakwa telah mengembalikan sebagian suap yang diterimanya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/djuyamto-pleidoiiiiii.jpg)