Kamis, 16 April 2026

Banjir Bandang di Sumatera

Pengamat Tantang Pemerintah Buka Data Penebangan Hutan dan Menelusuri Akar Pemicu Deforestasi

Pengamat Lingkungan Hidup, Yayat Supriatna menanggapi sorotan publik soal bencana banjir dan longsor di Sumatera karena terjadi kerusakan hutan.

Tribun Jakarta/Dwi Putra Kesuma
KERUSAKAN AKIBAT BENCANA - Foto pantauan udara di Kecamatan Tuka, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, yang mengalami kerusakan cukup parah pasca dilanda banjir dan longsor. Tumpukan potongan kayu berukuran yang terbawa banjir dari perbukitan sekitar pun masih ada di lokasi ini, Kamis (4/12/2025). Tribun Jakarta/Dwi Putra Kesuma 

Ringkasan Berita:
  • Akar kerusakan hutan di Sumatera terjadi sejak awal reformasi, ketika regulasi tata kelola kehutanan melemah sehingga membuka ruang bagi ekspansi lahan, penebangan besar-besaran, dan alih fungsi kawasan hutan secara masif.
  • Pengamat lingkungan Yayat Supriatna menegaskan perlunya pemetaan legalitas dan kondisi aktual hutan, termasuk membedakan kegiatan legal–ilegal.
  • Tanpa pemetaan detail dan kejelasan tanggung jawab lintas sektor.

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kerusakan hutan yang menjadi pemicu utama banjir di Sumatera telah berlangsung jauh lebih lama dan melekat pada jejak panjang kebijakan pascareformasi yang membuka ruang bagi penguasaan lahan secara besar-besaran. 

Sehingga, penyelesaian masalah tidak bisa dicapai tanpa menelusuri akar waktu yang memicu deforestasi tersebut.

Hal itu disampaikan Pengamat Lingkungan Hidup, Yayat Supriatna menanggapi sorotan publik soal bencana banjir dan longsor di Sumatera karena terjadi kerusakan hutan.

Yayat pun memandang polemik banjir di Sumatera tidak boleh hanya dimaknai sebagai kegagalan kementerian kehutanan yang sedang menjabat saat ini.

“Pertama, kita harus melihat data time series-nya itu berapa tahun. Sepuluh tahun atau berapa tahun sejak terjadinya penebangan hutan dan izin-izin kehutanan besar-besaran itu dikeluarkan,” ujar Yayat, Rabu (10/12/2025).

Yayat pun membeberkan titik kritis masalah deforestasi sebenarnya muncul pada masa transisi politik nasional di awal reformasi ketika aturan dan tata kelola kehutanan belum tertata dengan baik. 

Fase itu, menurutnya, menjadi pintu masuk terbesar bagi pelemahan kontrol negara atas kawasan hutan. 

“Kalau kita melihat awalnya, itu terjadi di awal reformasi. Pada saat itulah terjadi eskalasi penguasaan lahan di tengah lemahnya regulasi,” terang Yayat.

Yayat juga menggambarkan persoalan serupa tidak hanya terjadi di satu wilayah tetapi merata di berbagai daerah, termasuk Sumatera Utara. 

Dia menyebutkan bahwa kurun waktu hampir seperempat abad telah berlalu tanpa adanya koreksi signifikan terhadap kebijakan masa lalu. 

“Jadi sebenarnya di wilayah Sumatera Utara, dan di tempat lain juga sama, semuanya dimulai ketika awal reformasi, saat aturan-aturan belum terstruktur dari masa Orde Baru menuju masa sekarang. Kalau kita hitung sejak reformasi, berarti hampir 24 tahun, sejak 1998. Ya kira-kira dari awal 200-an sampai 20 tahun terakhir,” kata dia.

Dia pun menyebut pelemahan regulasi selama masa transisi itu membuka ruang bagi aktor-aktor besar melakukan ekspansi dan penjarahan kawasan hutan. 

Maka, dia menilai pentingnya mengidentifikasi pihak yang berperan dalam perubahan besar tata lahan pada periode tersebut. 

“Sejak kapan pelemahan-pelemahan itu terjadi? Termasuk pelepasan status kawasan yang menyebabkan alih fungsi, penjarahan, dan penguasaan,” ujarnya.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved