Gibran Digugat ke Pengadilan
Eks Anggota KPU RI Ida Budhiati Jadi Ahli di Sidang Ijazah Wapres Gibran
Ida dihadirkan oleh KPU RI selaku Tergugat II dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (15/12/2025).
Ringkasan Berita:
- Eks Anggota KPU RI Ida Budhiati Jadi Ahli di Sidang Ijazah Wapres Gibran
- Sidang gugatan perdata terhadap Gibran dimohonkan advokat Subhan Palal.
- Subhan Palal menuduh ijazah SMA Gibran bermasalah dan menuntut ganti rugi Rp125 triliun.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Periode 2012-2017 Ida Budhiati menjadi ahli di dalam sidang gugatan perdata ijazah Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka.
Ida dihadirkan oleh KPU RI selaku Tergugat II dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Senin (15/12/2025).
Perempuan yang mengenyam pendidikan dengan latar belakang hukum ini juga merupakan mantan Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) RI Periode 2017-2022.
Saat ini ia jadi pengajar ilmu hukum Universitas Bhayangkara.
"Sesuai dengan penundaan sidang yang lalu, saat ini agendanya pemeriksaan ahli dari Tergugat II," kata hakim ketua, Budi Prayitno, di ruang sidang.
Isi Gugatan Terhadap Gibran
- Gugatan perdata ini dimohonkan advokat Subhan Palal.
- Penggugat Subhan Palal menuduh ijazah SMA Gibran bermasalah.
- Menuntut ganti rugi Rp125 triliun.Meminta pengadilan menyatakan Gibran tidak sah sebagai Wakil Presiden periode 2024–2029
Dengan kata lain gugatan tersebut berangkat dari dugaan adanya ketidaksesuaian dalam riwayat pendidikan Gibran yang menjadi salah satu syarat pencalonan wakil presiden.
Berdasarkan data KPU RI, Gibran tercatat bersekolah di Orchid Park Secondary School, Singapura (2002–2004) dan UTS Insearch Sydney (2004–2007), yang keduanya merupakan jenjang setara SMA.
Sempat dilakukan mediasi tapi gagal
Mediasi gugatan perdata terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sempat digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada September–Oktober 2025.
Mediasi beberapa kali ditunda karena Gibran tidak hadir langsung, dan penggugat Subhan Palal menegaskan enggan berdamai.
- 29 September 2025: Agenda mediasi pertama ditunda karena Gibran tidak hadir, hanya diwakili kuasa hukum
- 6 Oktober 2025: Mediasi kedua digelar. Hakim mediator meminta penggugat Subhan membuat proposal perdamaian.
- 13 Oktober 2025: Dijadwalkan mediasi lanjutan untuk menanggapi proposal perdamaian. Subhan menegaskan kemungkinan damai sangat kecil.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/usat-PN-Jakpus-Senin-15122025-Tr.jpg)