Senin, 27 April 2026

Gibran Digugat ke Pengadilan

Subhan Palal Respons Gibran dan KPU Bakal Hadirkan Saksi Ahli di Sidang Ijazah: Bisa Menguntungkan

Adapun tergugat 1 merupakan Gibran Rakabuming dan tergugat 2 adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Tribunnews.com/Fransiskus Adhiyuda Prasetia
GUGAT IJAZAH GIBRAN - Penggugat ijazah Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka, Subhan Palal di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (8/12/2025). 

Ringkasan Berita:
  • Subhan Palal menanggapi santai rencana Gibran dan KPU RI bakal menghadirkan saksi ahli di persidangan selanjutnya
  • Subhan menyebut keterangan saksi ahli mungkin saja akan mematahkan gugatannya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
  • Pada persidangan hari ini, Subhan Pala membawa bukti surat telah mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penggugat ijazah Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka, Subhan Palal menanggapi santai rencana tergugat 1 dan tergugat 2 yang bakal menghadirkan saksi ahli di persidangan selanjutnya.

Adapun tergugat 1 merupakan Gibran Rakabuming dan tergugat 2 adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Subhan menyebut keterangan saksi ahli mungkin saja akan mematahkan gugatannya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Namun dia berkeyakinan justru keterangan saksi ahli justru menguntungkan pihaknya.

“Mereka (tergugat) akan menghadirkan ahli. Kita lihat nanti, ahli itu bisa bermanfaat untuk penggugat juga bisa bermanfaat untuk tergugat,” kata Subhan Palal usai persidangan di PN Jakpus, Senin (8/12/2025).

Sebagai informasi kehadiran saksi ahli untuk menentukan kompetensi absolut.

Kompetensi absolut adalah kewenangan mutlak suatu badan peradilan untuk mengadili jenis perkara tertentu berdasarkan pembagian kekuasaan antar lembaga peradilan, seperti Pengadilan Agama, atau Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk sengketa administrasi pemerintahan, dan ini tidak bisa dialihkan ke pengadilan lain, sehingga jika salah menentukan jenis pengadilan, gugatan bisa ditolak sebelum masuk pokok perkara.

Subhan berharap persidangan selanjutnya yang menghadirkan ahli bisa berjalan lancar.

“Mudah-mudahan lancar ya,” ujarnya.

Pada persidangan hari ini, Subhan Pala membawa bukti surat telah mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta.

Namun gugatan itu dismisal atau kehabisan waktu untuk digelar.

Sehingga dia berkeyakinan gugatannya ke PN Jakpus akan dikabulkan oleh majelis hakim dan bisa disidangkan.

“Saya sudah ke PTUN tapi dismisal, karena waktunya habis. Artinya enggak ada lagi pengadilan,” jelasnya.

Serahkan Bukti Awal

Sebelumnya, Kuasa Hukum Gibran, Dadang Herli Saputra menyerahkan bukti awal.

Dadang menyerahkan 14 bukti awal untuk membantah dalil-dalil yang disampaikan oleh penggugat, yakni Subhan Palal.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved