Dugaan Korupsi Kuota Haji
KPK Panggil Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Hari Ini Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji
KPK jadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Agama periode 2020–2024, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), pada hari ini, Selasa (16/12/2025).
Kasus ini bermula dari dugaan kebijakan sepihak Kementerian Agama dalam pembagian kuota haji tambahan.
KPK menelusuri dasar keputusan yang mengubah komposisi kuota haji reguler dan khusus menjadi 50:50.
Padahal, Undang-Undang mengamanatkan porsi 92 persen untuk haji reguler dan hanya 8 persen untuk haji khusus.
Akibat kebijakan tersebut, KPK menduga hak sekitar 8.400 jemaah haji reguler terabaikan.
Kerugian negara akibat praktik ini ditaksir mencapai lebih dari Rp 1 triliun.
Baca juga: Kebijakan Kuota Haji 2026 Diprotes, Ribuan Calon Jemaah Khawatir Gagal Berangkat, Ini Sikap Menhaj
Meski status perkara sudah naik ke tahap penyidikan dan KPK telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, yakni Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Ishfah Abidal Aziz, dan pemilik Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur.
Hingga kini KPK belum mengumumkan tersangka secara resmi karena masih menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Yaqut-Cholil-Qoumas-Kembali-Diperiksa-KPK_20250901_130114.jpg)