Rentang Indeks Alfa UMP 2026 Naik, Pemerintah Diminta Pastikan Upah Buruh Tak Turun
langkah Presiden Prabowo yang dinilai memperbesar porsi kontribusi tenaga kerja dalam pertumbuhan ekonomi nasional.
Ringkasan Berita:
- kebijakan Presiden Prabowo memperluas indeks alfa UMP 2026 menjadi 0,5–0,9 dinilai sebagai langkah progresif dan pro-pekerja.
- Namun, perubahan formula benar-benar berdampak pada daya beli, dengan mendorong kenaikan UMP 2026 minimal setara atau lebih tinggi dari kenaikan 2025 sebesar 6,5 persen.
- Pakar ekonomi menekankan pentingnya keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan keberlanjutan usaha.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Great Institute menilai keputusan Presiden Prabowo Subianto memperluas rentang indeks alfa dalam formula penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 sebagai langkah maju dan sinyal keberpihakan pemerintah terhadap pekerja.
Keputusan tersebut diumumkan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dalam konferensi pers pada Rabu (17/12/2025), menyusul penyesuaian kebijakan pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Pemerintah menetapkan rentang indeks alfa sebesar 0,5 hingga 0,9, meningkat signifikan dibanding ketentuan sebelumnya yang hanya 0,1 hingga 0,3.
Direktur Eksekutif Great Institute, Sudarto, mendukung langkah Presiden Prabowo Subianto yang dinilai memperbesar porsi kontribusi tenaga kerja dalam pertumbuhan ekonomi nasional.
Namun, dia menegaskan bahwa perubahan formula teknis tersebut harus berdampak nyata terhadap daya beli masyarakat.
“Kami menyarankan pemerintah untuk menjamin bahwa output akhir dari formula ini menghasilkan kenaikan UMP 2026 minimal setara atau bahkan lebih tinggi dari tahun lalu,” kata Sudarto kepada wartawan, Jumat (19/12/2025).
Berdasarkan kalkulasi internal GREAT Institute, ada sepuluh provinsi yang meskipun menggunakan alfa tertinggi 0,9, tetap berpotensi mengalami persentase kenaikan UMP di bawah 6,5 persen—angka kenaikan UMP 2025.
Sementara itu, Peneliti Ekonomi GREAT Institute, Adrian Nalendra Perwira, menilai perluasan rentang alfa 0,5–0,9 secara ekonomi merupakan koreksi yang wajar untuk mengurangi ketimpangan pendapatan dan memperkuat transmisi pertumbuhan ekonomi ke rumah tangga pekerja.
“Secara fundamental ekonomi, kenaikan alfa menjadi 0,5–0,9 adalah koreksi yang wajar untuk mencerminkan kontribusi riil tenaga kerja terhadap PDB yang selama ini kurang terwakili oleh alfa 0,1–0,3," kata Adrian.
"Dengan alfa yang lebih tinggi, transmisi pertumbuhan ekonomi ke pendapatan rumah tangga akan lebih cepat, yang pada gilirannya akan mendongkrak konsumsi agregat rumah tangga sebagai mesin utama ekonomi kita,” ujar Adrian.
Namun, Adrian mengingatkan agar kebijakan kenaikan upah tetap dikelola secara hati-hati agar tidak menimbulkan tekanan berlebihan pada biaya produksi industri.
“Pemda harus bijak menggunakan rentang 0,5 sampai 0,9 ini sesuai kondisi riil daerahnya. Penetapan upah yang bertanggung jawab adalah yang menyeimbangkan kesejahteraan pekerja dengan keberlangsungan usaha. Kenaikan upah yang signifikan idealnya diiringi dengan insentif peningkatan produktivitas dan efisiensi logistik bagi dunia usaha, sehingga kenaikan biaya tenaga kerja tidak lantas memicu inflasi sisi penawaran (cost-push inflation) yang justru akan memakan kembali kenaikan upah tersebut,” kata dia.
Adrian juga menekankan pentingnya peran pemerintah dalam menjaga stabilitas harga agar kenaikan upah benar-benar berdampak pada daya beli riil masyarakat.
“Pemerintah juga memiliki tanggung jawab untuk menjaga inflasi dan meringankan biaya hidup, sehingga kenaikan upah nominal benar-benar berdampak pada daya beli riil dan tidak habis tergerus harga barang,” ujar Adrian.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/sudarto-1.jpg)