Minggu, 17 Mei 2026

Uji UU Perkawinan, Tiga Warga Gugat Larangan Nikah Beda Agama ke MK

Para Pemohon menilai negara menutup akses pencatatan perkawinan beda agama dan melanggar hak konstitusional warga negara

Tayang: | Diperbarui:
Tribunnews.com/ Mario Christian Sumampow
SIDANG MK - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pembacaan sejumlah putusan di Ruang Sidang Utama MK, Jakarta, Kamis (28/8/2025). Tiga warga negara Indonesia mengajukan permohonan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019. 
Ringkasan Berita:
  • Sejumlah pasal dalam UU Perkawinan digugat ke Mahkamah Konstitusi
  • Para penggugatnya adalah tiga WNI
  • Satu di antaranya yakni Syamsul Jahidin yang berperan dalam perhomohannya ke MK soal polisi aktif dilarang rangkap jabatan sipil

 

TRIBUNNEWS.COM - Tiga warga negara Indonesia mengajukan permohonan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019.

Para Pemohon menilai ketentuan tersebut telah menutup akses pencatatan perkawinan beda agama dan melanggar hak konstitusional warga negara.

Permohonan tersebut diajukan oleh Henoch Thomas, S.H., Uswatun Hasanah, S.H., dan Syamsul Jahidin. 

Dua Pemohon pertama merupakan pasangan yang masing-masing memiliki rencana menikah dengan pasangan berbeda agama, sementara Pemohon ketiga berprofesi sebagai advokat sekaligus mahasiswa doktoral hukum.

Dalam permohonannya, para Pemohon mempersoalkan frasa “perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu” dalam Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan

Menurut mereka, ketentuan tersebut dalam praktik administratif telah dimaknai sebagai larangan mutlak terhadap perkawinan beda agama.

“Norma ini tidak jelas dan multitafsir, tetapi dalam praktik justru ditafsirkan secara tunggal sebagai pelarangan perkawinan antar pemeluk agama yang berbeda,” demikian dalil para Pemohon dalam permohonan tertulisnya.

Para Pemohon mengungkapkan bahwa aparatur negara, baik Kantor Urusan Agama (KUA) maupun Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), secara konsisten menolak pencatatan perkawinan beda agama. Kondisi tersebut, menurut mereka, semakin diperkuat dengan terbitnya Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2023 yang melarang pengadilan mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan antar umat berbeda agama dan kepercayaan.

Akibatnya, para Pemohon menilai mereka kehilangan hak konstitusional untuk membentuk keluarga sebagaimana dijamin Pasal 28B ayat (1) UUD 1945, hak atas kepastian hukum dalam Pasal 28D ayat (1), serta hak untuk bebas dari perlakuan diskriminatif sebagaimana diatur dalam Pasal 28I ayat (2) UUD 1945.

Henoch Thomas, salah satu Pemohon, menyatakan bahwa norma tersebut membuat dirinya tidak dapat melangsungkan perkawinan secara sah dengan pasangan yang dicintainya. 

"Negara telah gagal menyediakan mekanisme hukum yang netral bagi warga negara yang memiliki keyakinan berbeda," paparnya kepada Tribunnews, pada Minggu (21/12/2025).

Baca juga: UU Perkawinan Digugat Lagi, Hakim MK Serukan Reformasi Hukum yang Lebih Humanis

Sementara itu, Uswatun Hasanah menyampaikan bahwa ketentuan tersebut memaksa banyak pasangan beda agama mengambil jalan yang secara hukum dan moral problematik, seperti berpindah agama secara administratif tanpa keyakinan, menikah di luar negeri, atau hidup bersama tanpa ikatan perkawinan sah.

Adapun Pemohon ketiga, Syamsul Jahidin, menilai keberlakuan Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan juga berdampak luas terhadap kepastian hukum dan kesetaraan di hadapan hukum. 

"Norma tersebut berpotensi merugikan pencari keadilan dan menciptakan ketidakpastian hukum akibat perbedaan penafsiran di tingkat pengadilan," ujarnya.

Dalam permohonannya, para Pemohon juga menyoroti adanya disparitas putusan pengadilan terkait pencatatan perkawinan beda agama. 

Menurut Syamsul, sejumlah pengadilan pernah mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan antar agama, sementara pengadilan lain menolaknya dengan merujuk Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan.

Para Pemohon meminta Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang dimaknai menutup pencatatan perkawinan beda agama, atau setidaknya memberikan penafsiran konstitusional agar negara menyediakan mekanisme pencatatan perkawinan yang menjamin kepastian hukum dan perlindungan hak asasi warga negara.

Permohonan uji materiil tersebut telah didaftarkan dan akan diperiksa oleh Mahkamah Konstitusi sesuai kewenangannya dalam menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945.

Gugatan Sebelumnya

Sebelum Henoch dkk, permohonan pengujian pasal serupa kembali muncul di MK.

Pemohon adalah seorang warga negara bernama Muhamad Anugrah Firmansyah.

Pria yang akrab disapa Ega ini mengatakan permohonannya berbada dengan perkara 68 dan 24.

Permohonan sebelumnya mempersoalkan sah atau tidaknya perkawinan beda agama, sementara Ega menyoroti soal pencatatan perkawinan yang dikeluarkan oleh pengadilan. 

“Itu dua hal yang berbeda antara sah dan administrasi sifatnya,” ujarnya di kawasan MK, Jakarta Pusat, Rabu (12/11/2025).

Menurut Ega, MK perlu memberi tafsir konstitusional terhadap Pasal 2 UU Perkawinan karena saat ini pengadilan tidak dapat mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan beda agama.

Hal itu disebabkan adanya Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023 yang memerintahkan hakim menolak permohonan pencatatan perkawinan antar-umat berbeda agama dan kepercayaan.

Hakim MK, Daniel Yusmic pernah mendorong agar DPR dan pemerintah menata ulang pengaturan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan).

Saat ini MK tengah menyidangkan perkara 212/PUU-XXIII/2025 yang menguji konstitusionalitas Pasal 2 UU Perkawinan.

Sebelumnya, MK sudah pernah menolak permohonan serupa dalam perkara 68/PUU-XII/2014 dan 24/PUU-XX/2022.

Dalam perkara 68, pernyataan Daniel ini muncul sebagai bentuk concurring opinion atau pendapat berbeda.

Menurutnya perkawinan beda agama adalah persoalan yang sensitif di mana melibatkan berbagai pihak dan kepentingan.

“Maka sudah seharusnya DPR dan Presiden/Pemerintah menata ulang pengaturan pasal-pasal a quo yang lebih humanis, mengakomodir berbagai kepentingan, dan lebih bisa memberikan perlindungan kepada semua warga negara,” kata Daniel dikutip dari salinan putusan perkara 68 yang diunggah di situs resmi MK, Rabu (12/11/2025).

Sehingga normal yang dimohonkan dalam perkara 68–Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 8 huruf f UU Perkawinan–menjadi open legal policy atau kebijakan hukum terbuka.

“Saya kira itulah maksud dari para pendiri bangsa dulu, sebagaimana termaktub dalam Alinea IV Pembukaan UUD 1945, yaitu ‘suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia’” jelas Daniel.

Perkara 68 kala itu di mohonkan oleh tiga orang konsultan hukum: Damian Agata Yuvens, Rangga Sujud Widigda, dan Luthfi Sahputra bersama seorang mahasiswa Anbar Jaya.

Mereka meminta MK menafsirkan Pasal 2 UU Perkawinan. Tujuannya supaya perkawinan beda agama bisa dianggap sah.

Namun permohonannya ditolak oleh MK. Pun juga perkara nomor 24.

(Tribunnews.com/Chrysnha, Mario Christian Sumampow)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved