Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbud
Nadiem Makarim Ingin Cepat Jalani Sidang Kasus Chromebook, tapi Kondisi Kesehatan Jadi Penghalang
Kuasa hukum Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim, Ari Yusuf mengungkap Nadiem ingin segera mengikuti sidang kasus korupsi Chromebook yang menjeratnya.
"Karena memang pendarahan yang cukup akut dan memang membahayakan. Jadi mau tidak mau harus kita lakukan pembantaran," tegas Ari.
Pembantaran adalah penundaan sementara pelaksanaan pidana penjara (atau penahanan) bagi narapidana/tahanan yang sakit parah dan memerlukan perawatan medis khusus di luar Lapas/Rutan, di mana masa pembantaran (perawatan di luar) tidak dihitung sebagai bagian dari masa pidana yang dijalani, namun tetap tercatat sebagai penahanan yang nanti akan dilanjutkan setelah perawatan selesai.
Tujuannya memastikan hak kesehatan terpenuhi, bukan menghapus hukuman, dan keputusannya diurus oleh instansi yang menahan, seringkali didasarkan pada surat keterangan dokter rumah sakit.
Sidang Nadiem Makarim Kembali Ditunda
Sidang pembacaan dakwaan untuk terdakwa kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook, Nadiem Makarim, kembali harus ditunda.
Hal itu disampaikan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, dalam sidang pembacaan dakwaan, pada Selasa (23/12/2025).
Sebelumnya saat sidang hari ini, Jaksa Roy Riady sempat menyampaikan, berdasarkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Abdi Waluyo, menyatakan Nadiem Makarim masih dalam kondisi sakit pasca-operasi.
Sehingga, Nadiem Makarim tidak bisa dihadirkan jaksa pada persidangan, Selasa ini.
"Berdasarkan dari informasi yang kami terima dari surat keterangan dokter yang merawat terdakwa Nadiem Anwar Karim di Rumah Sakit Abdi Waluyo, sebagaimana yang kami bacakan, pada kesimpulannya terdakwa masih dalam kondisi sakit pasca operasi."
Baca juga: Sidang Dakwaan Nadiem Makarim Diundur 2026 karena Alasan Kesehatan, Pengacara: Dokter Belum Izinkan
"Sehingga, tidak bisa kami hadirkan di persidangan hari ini," kata jaksa Roy kepada majelis hakim.
Roy menambahkan, sebagaimana surat keterangan dokter, tahap pemulihan pasca-operasi membutuhkan waktu 21 hari.
"Artinya, sekitar tanggal 2 Januari 2026 baru bisa dihadirkan (dalam persidangan) berdasarkan dari keterangan dokter," ucap jaksa.
Hakim Purwanto S. Abdullah kemudian memberikan kesempatan tim penasihat hukum Nadiem Makarim untuk merespons pernyataan jaksa.
Pengacara Nadiem Makarim, Ari Yusuf Amir membenarkan, kondisi Nadiem Makarim masih dalam tahap pemulihan pasca-operasi.
Baca juga: Dakwaan Nadiem Makarim di Kasus Chromebook, Laksamana Sukardi Soroti Soal Mens Rea
Berbeda dengan jaksa, pengacara Nadiem Makarim menyampaikan kepada majelis hakim agar eks Mendikbud itu baru bisa dihadirkan pada tanggal 6 Januari 2026.
"Kami mengikuti apa yang tadi disampaikan oleh rekan jaksa penuntut umum, bahwa saat ini memang kondisi terdakwa masih dalam pemulihan," kata Ari Yusuf Amir.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/NAM-Nadiem-Tsk.jpg)