Kamis, 14 Mei 2026

Dosen Untag Semarang Meninggal

AKBP Basuki Ajukan Banding usai Dipecat, Kompolnas: Bandingnya Akan Susah Diterima

Kompolnas Choirul Anam buka suara perihal langkah yang ditempuh oleh AKBP Basuki yang mengajukan banding setelah dipecat dari kepolisian.

Tayang:
Instagram/@kapolres_blora
PERWIRA MENENGAH POLRI - Kasubdit Dalmas Ditsamapta Polda Jawa Tengah, AKBP Basuki, S.Pd., S.H., M.A.P., saat mengunjungi Mapolres Blora, Senin (19/02/2024). AKBP Basuki kini diamankan Propam Polda Jateng untuk diperiksa terkait kematian dosen perempuan Untag Semarang. 
Ringkasan Berita:
  • AKBP Basuki mengajukan banding setelah dipecat dari kepolisian.
  • Komisioner Kompolnas Choirul Anam mengatakan, mengajukan banding adalah hak yang dimiliki Basuki. 
  • Namun, menurutnya banding yang diajukan oleh Basuki akan sulit dikabulkan.

TRIBUNNEWS.COM - Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Choirul Anam, buka suara perihal langkah yang ditempuh oleh Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Basuki yang mengajukan banding setelah dipecat dari kepolisian.

Eks Kasubdit Dalmas Ditsamapta Polda Jawa Tengah tersebut diberhentikan tidak dengan hormat atau PTDH dari Polri melalui sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polda Jawa Tengah pada 3 Desember 2025.

AKBP Basuki diketahui terlibat hubungan asmara dengan Dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, Dwinanda Linchia Levi (35) yang ditemukan meninggal dunia di kostel Semarang, pada Senin (17/11/2025) lalu.

Choirul mengatakan, mengajukan banding adalah hak yang dimiliki Basuki. Namun, menurutnya banding yang diajukan oleh Basuki akan sulit dikabulkan.

Pasalnya, ia terbukti melanggar etik karena tinggal serumah dengan dosen Levi padahal keduanya tak terikat dalam status pernikahan.

"Saya kira kalau banding memang hak gitu ya, tapi susah saya kira untuk bandingnya bisa diterima. Kenapa? Yang pasti secara faktual enggak bisa dijelaskan, kalau tidur sama istri dalam satu rumah ya wajar. Tapi kalau statusnya bukan kan itu melanggar etik," ujar Choirul Anam dalam acara Kompas Malam yang tayang di YouTube Kompas TV, Selasa (23/12/2025).

Oleh karena itu, Choirul menyebut bahwa sanksi PTDH yang dijatuhkan kepada Basuki sudah tepat.

"Itu kan sudah betul di-PTDH dan saya kira dengan fakta yang diumumin sendiri oleh kepolisian, apalagi dalam mekanisme pidana saya kira bandingnya akan susah diterima. Nah, oleh karenanya tapi tetap harus kita awasi, harus kita kontrol," tuturnya.

Ajukan Banding

Sebelumnya, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng Kombes Pol Artanto membenarkan adanya banding yang diajukan oleh Basuki.

"Iya betul, AKBP Basuki mengajukan memori banding yang baru saja diterima oleh Bidpropam Polda Jateng," ujarnya kepada TribunBanyumas.com, Sabtu (20/12/2025).

Setelah menerima banding itu, Artanto mengatakan bahwa langkah selanjutnya, yaitu membuat surat resmi untuk mengajukan banding itu ke Divpropam Mabes Polri.

Baca juga: Anggota Polisi yang Dijadikan Tersangka pada Desember 2025: AKBP Basuki hingga Bripka Agus Suleman

"Karena yang bersangkutan merupakan perwira menengah maka memori banding yang memprosesnya mabes Polri," tuturnya.

Menurut Artanto, AKBP Basuki diberi sanksi PTDH karena melakukan pelanggaran, meliputi perbuatan yang menurunkan citra Polri, pelanggaran norma agama dan kesusilaan, serta perselingkuhan.

Inti pelanggaran yang dilakukan adalah menjalin hubungan dekat dengan seorang wanita hingga memasukkannya ke dalam Kartu Keluarga (KK) tanpa sepengetahuan istri sah.

"Puncak pelanggaran itu, perempuan berinisial L meninggal dunia. Kasusnya sedang ditangani Ditreskrimum. Peristiwa ini memicu pemberitaan luas dan merusak citra positif institusi Polri," ungkapnya.

Merujuk atas pelanggaran yang dilakukan AKBP Basuki, KKEP Polda Jawa Tengah menjatuhkan dua jenis sanksi, yakni PTDH dan sanksi administratif berupa penempatan di tempat khusus (Patsus) selama 30 hari.

"Putusan itu diambil selepas komisi sidang memeriksa 7 orang saksi. AKBP Basuki juga dinyatakan melanggar delapan pasal terkait Kode Etik Profesi Polri," ungkapnya.

AKBP Basuki juga sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tewasnya dosen Levi pada Jumat 19 Desember 2025.

Penetapan tersebut dilakukan setelah proses penyelidikan berjalan lebih dari satu bulan sejak korban ditemukan meninggal dunia.

Kepastian status tersangka terhadap Basuki disampaikan Kombes Pol Artanto usai mendampingi kunjungan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Stasiun Tawang, Kota Semarang, pada Minggu (21/12/2025).

“Statusnya sudah naik tersangka beberapa hari lalu. Pasal pidananya kelalaian. Pasal 306 dan 304 KUHP adalah tidak melakukan pertolongan terhadap orang yang memerlukan bantuan,” kata Artanto.

Penetapan tersangka dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah.

(Tribunnews.com/Deni)(TribunBanyumas.com/Iwan Arifianto)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved