Sabtu, 25 April 2026

Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbud

Amnesty International Soroti Tentara di Sidang Nadiem Makarim: TNI Bukan Satpam Jaksa

Kehadiran prajurit TNI dalam sidang dugaan korupsi Nadiem Makarim di Pengadilan Tipikor menuai kritik keras dari Amnesty International Indonesia.

Penulis: Reza Deni
Editor: Wahyu Aji
Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
SIDANG NADIEM MAKARIM - Puluhan lebih pengunjung sidang perkara korupsi laptop Chromebook untuk terdakwa Nadiem Makarim, memadati ruang sidang M. Hatta Ali, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, pada Senin (5/1/2026). Anggota TNI dan jaksa tampak bersiaga sepanjang persidangan. 

Ringkasan Berita:
  • Amnesty International Indonesia mengecam kehadiran prajurit TNI dalam sidang dugaan korupsi Nadiem Makarim karena dinilai tidak sesuai fungsi konstitusional TNI.
  • Kehadiran TNI berseragam tempur dinilai menciptakan suasana intimidatif, memberi tekanan psikologis bagi hakim, saksi, terdakwa, dan penasihat hukum.
  • Amnesty mendesak Kejaksaan menghentikan pengamanan bernuansa militeristik di pengadilan.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Kehadiran prajurit TNI dalam sidang dugaan korupsi eks Mendikbudristek Nadiem Makarim di Pengadilan Tipikor Jakarta menuai kritik keras dari Amnesty International Indonesia.

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menegaskan bahwa TNI bukanlah satuan pengamanan kejaksaan, apalagi di ruang sidang pengadilan umum.

“TNI itu alat negara di sektor pertahanan, bukan satuan pengamanan di ruang sidang. TNI bukan satpam jaksa,” kata Usman Hamid dalam pesan yang diterima, Selasa (6/1/2026).

Menurutnya, pengadilan merupakan wilayah kekuasaan yudikatif yang harus merdeka dan bebas dari intervensi, termasuk dari unsur militer. 

Dia menilai kehadiran personel TNI berseragam tempur justru menciptakan atmosfer intimidatif.

“Persidangan yang bebas dari tekanan adalah prasyarat peradilan yang adil. Kehadiran personel militer berseragam tempur memberi tekanan psikologis bagi hakim, saksi, terdakwa, dan penasihat hukum,” ujarnya.

Usman menyebut kehadiran prajurit TNI tersebut menyalahi aturan dan mengapresiasi langkah Ketua Majelis Hakim yang meminta mereka meninggalkan ruang sidang.

“Bukan hanya menghalangi pandangan pengunjung dan jurnalis, tetapi juga menyalahi undang-undang. Sudah tepat Ketua Majelis Hakim meminta mereka mundur,” kata dia.

Dia pun mendesak Kejaksaan untuk menghentikan praktik pengamanan bernuansa militeristik di pengadilan. Dalih pengamanan berdasarkan Nota Kesepahaman (MoU) antara Kejaksaan dan TNI dinilai tidak relevan untuk ruang sidang.

“MoU itu tidak mengikat pengadilan. Kejaksaan harus memahami fungsi konstitusional TNI,” kata Usman.

Usman juga menyinggung keengganan Kejaksaan menggunakan pengamanan Polri, yang menurutnya mencerminkan nuansa politis dalam penanganan perkara tersebut sekaligus menunjukkan konflik laten antara Kejaksaan dan Polri.

Lebih jauh, pihaknya menilai peristiwa ini bertolak belakang dengan komitmen Presiden yang menyatakan tidak akan menghidupkan kembali militerisme.

“Realitas di Pengadilan Tipikor dan meluasnya peran militer di birokrasi justru menormalisasi praktik militerisme dalam pemerintahan sipil,” kata Usman.

Untuk menjaga integritas peradilan dan supremasi sipil, Amnesty mendesak agar militerisasi ruang sidang dihentikan.

“Cukuplah TNI menjaga persidangan di pengadilan militer. Tentara harus kembali ke fungsi konstitusionalnya,” pungkasnya.

Tanggapan Kejagung

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved