Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbud
Ramai-ramai Soroti Kehadiran TNI di Sidang Nadiem Makarim, Disinggung Hakim hingga Mahfud MD
Sejumlah pihak menyoroti kehadiran anggota TNI di sidang Nadiem Makarim. Mereka mempertanyakan urgensi anggota TNI dalam sidang itu.
Menurutnya, pengadilan merupakan wilayah kekuasaan yudikatif yang harus merdeka dan bebas dari intervensi, termasuk dari unsur militer.
Dia menilai kehadiran personel TNI berseragam tempur justru menciptakan atmosfer intimidatif.
"Persidangan yang bebas dari tekanan adalah prasyarat peradilan yang adil. Kehadiran personel militer berseragam tempur memberi tekanan psikologis bagi hakim, saksi, terdakwa, dan penasihat hukum," ujarnya.
Usman menyebut kehadiran prajurit TNI tersebut menyalahi aturan dan mengapresiasi langkah Ketua Majelis Hakim yang meminta mereka meninggalkan ruang sidang.
"Bukan hanya menghalangi pandangan pengunjung dan jurnalis, tetapi juga menyalahi undang-undang. Sudah tepat Ketua Majelis Hakim meminta mereka mundur," kata dia.
Dia pun mendesak Kejaksaan untuk menghentikan praktik pengamanan bernuansa militeristik di pengadilan.
Dalih pengamanan berdasarkan Nota Kesepahaman (MoU) antara Kejaksaan dan TNI dinilai tidak relevan untuk ruang sidang.
"MoU itu tidak mengikat pengadilan. Kejaksaan harus memahami fungsi konstitusional TNI," kata Usman.
Usman juga menyinggung keengganan Kejaksaan menggunakan pengamanan Polri, yang menurutnya mencerminkan nuansa politis dalam penanganan perkara tersebut sekaligus menunjukkan konflik laten antara Kejaksaan dan Polri.
Pihaknya menilai peristiwa ini bertolak belakang dengan komitmen Presiden yang menyatakan tidak akan menghidupkan kembali militerisme.
"Realitas di Pengadilan Tipikor dan meluasnya peran militer di birokrasi justru menormalisasi praktik militerisme dalam pemerintahan sipil," kata Usman.
Untuk menjaga integritas peradilan dan supremasi sipil, Amnesty mendesak agar militerisasi ruang sidang dihentikan.
"Cukuplah TNI menjaga persidangan di pengadilan militer. Tentara harus kembali ke fungsi konstitusionalnya," pungkasnya.
Imparsial Menilai Pelibatan TNI Berpotensi Menimbulkan Suasana Intimidatif
Imparsial menilai pelibatan TNI dalam pengamanan persidangan tersebut tidak memiliki urgensi dan berpotensi menimbulkan suasana intimidatif di ruang peradilan sipil.
"Imparsial memandang kehadiran anggota TNI berseragam di dalam ruang persidangan justru melahirkan nuansa intimidatif dan tidak sejalan dengan prinsip peradilan yang independen," ujar Peneliti Imparsial Riyadh Putuhena kepada wartawan, Selasa (6/1/2026).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/anggota-tni-di-ruang-sidang-nadiem.jpg)