Selasa, 12 Mei 2026

Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbud

Ramai-ramai Soroti Kehadiran TNI di Sidang Nadiem Makarim, Disinggung Hakim hingga Mahfud MD

Sejumlah pihak menyoroti kehadiran anggota TNI di sidang Nadiem Makarim. Mereka mempertanyakan urgensi anggota TNI dalam sidang itu.

Tayang:
Penulis: Dewi Agustina
Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
SIDANG NADIEM MAKARIM - Sejumlah pihak menyoroti keberadaan anggota  Tentara Nasional Indonesia (TNI) di sidang dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbudristek periode 2019 sampai 2022 di PN Tipikor Jakarta dengan terdakwa Nadiem Makarim pada Senin (5/1/2026). Tampak anggota TNI dan jaksa tampak bersiaga sepanjang persidangan. 

Untuk itu Mahfud merasa masalah ini harus menjadi perhatian semua pihak, agar nantinya TNI tidak terlalu masuk ke wilayah sipil.

"Nah, saya kira ini harus menjadi perhatian kita, agar TNI tidak terlalu masuk ke hal-hal hal-hal yang memang menjadi wilayahnya sipil, wilayahnya polisi kalau keamanan, bahkan wilayah institusi yang bersangkutan soal pengamanan internal kan sudah ada peraturan Mahkamah Agung. Itulah kalau soal jalannya persidangan," tegas Mahfud.

Penjelasan TNI

Menanggapi hal tersebut, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen TNI Aulia Dwi Nasrullah menjelaskan keberadaan tiga anggota TNI di ruang sidang tidak ada kaitannya dengan perkara yang disidangkan tersebut.

"Perlu dijelaskan bahwa keberadaan tiga orang anggota TNI di ruang sidang tersebut tidak terkait dengan perkara yang sedang disidangkan," kata Aulia saat dihubungi Tribunnews.com, Selasa (6/1/2026).

Terkait dengan tugas dan dasar pelaksanaan tugas yang dijalankan oleh tiga orang anggota TNI dalam ruang sidang itu, Aulia menjelaskan kehadiran mereka semata-mata menjalankan tugas sesuai ketentuan yang berlaku.

Dasarnya, antara lain adalah MoU antara TNI dan Kejaksaan serta adanya permintaan pengamanan dari Kejaksaan kepada TNI.

"Hal tersebut juga sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara Terhadap Jaksa Dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan RI, pada Pasal 4 huruf b, perlindungan negara tersebut dilakukan oleh TNI," ungkap dia.

Aulia menegaskan sikap TNI tetap menghormati independensi peradilan.

"TNI tetap menghormati independensi peradilan, bersikap netral, profesional, dan tidak terlibat dalam proses hukum perkara tersebut," pungkasnya.

Penjelasan Kejaksaan Agung

Kejaksaan Agung menyatakan bahwa pelibatan TNI dalam pengamanan persidangan dilakukan berdasarkan hasil penilaian risiko.

Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Riono Budisantoso, mengatakan bahwa pengamanan oleh TNI bukan hanya diterapkan pada sidang dengan terdakwa tertentu.

"Pengamanan oleh TNI sudah dilakukan sejak beberapa waktu lalu untuk kegiatan-kegiatan yang berdasarkan penilaian risiko dinilai membutuhkan dukungan pengamanan tambahan," ujar Riono saat dikonfirmasi, Senin (5/1/2026).

Riono menambahkan, pelibatan TNI juga dilakukan dalam berbagai kegiatan Kejaksaan, khususnya di lingkungan pidana khusus, tidak terbatas pada persidangan.

"Bukan hanya persidangan, tetapi juga kegiatan lain dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi kejaksaan, sepanjang dinilai perlu," katanya.

8 Poin Nota Kesepahaman TNI - Kejaksaan

Pada awal Mei 2025 lalu, Markas Besar TNI juga pernah mengungkap delapan poin ruang lingkup kerja sama antara TNI dan Kejaksaan yang tertuang dalam Nota Kesepahaman.

Hal itu terungkap di antaranya saat Telegram Panglima TNI Nomor TR/422/2025 tanggal 5 Mei 2025 tentang perintah penyiapan dan pengerahan personel TNI untuk mendukung pengamanan Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) di seluruh wilayah Indonesia ramai dibicarakan dan menjadi pro kontra di ruang publik.

Kapuspen TNI yang menjabat saat itu, Mayjen TNI Kristomei Sianturi, menjelaskan kerja sama resmi antara TNI dan Kejaksaan RI tertuang dalam Nota Kesepahaman Nomor NK/6/IV/2023/TNI tanggal 6 April 2023.

Kerja sama kedua institusi tersebut mencakup delapan poin.

  • Pertama, pendidikan dan pelatihan.
  • Kedua, pertukaran informasi untuk kepentingan penegakan hukum 
  • Ketiga, penugasan prajurit TNI di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.
  • Keempat, penugasan jaksa sebagai supervisor di Oditurat Jenderal TNI.
  • Kelima, dukungan dan bantuan personel TNI dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan.
  • Keenam, dukungan kepada TNI di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, meliputi pendampingan hukum, bantuan hukum litigasi dan nonlitigasi, penegakan hukum, serta tindakan hukum lainnya;
  • Ketujuh, pemanfaatan sarana dan prasarana dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi sesuai kebutuhan.
  • Ke delapan, koordinasi teknis penyidikan dan penuntutan serta penanganan perkara koneksitas.

 

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved