Minggu, 10 Mei 2026

Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbud

Ramai-ramai Soroti Kehadiran TNI di Sidang Nadiem Makarim, Disinggung Hakim hingga Mahfud MD

Sejumlah pihak menyoroti kehadiran anggota TNI di sidang Nadiem Makarim. Mereka mempertanyakan urgensi anggota TNI dalam sidang itu.

Tayang:
Penulis: Dewi Agustina
Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
SIDANG NADIEM MAKARIM - Sejumlah pihak menyoroti keberadaan anggota  Tentara Nasional Indonesia (TNI) di sidang dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbudristek periode 2019 sampai 2022 di PN Tipikor Jakarta dengan terdakwa Nadiem Makarim pada Senin (5/1/2026). Tampak anggota TNI dan jaksa tampak bersiaga sepanjang persidangan. 

Menurut Riyadh, mekanisme pengamanan persidangan di pengadilan umum telah diatur secara jelas dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 5 Tahun 2020 sebagaimana diubah melalui PERMA Nomor 6 Tahun 2020.

Dalam aturan tersebut, pengamanan sidang dilakukan oleh satuan pengamanan internal pengadilan yang telah bersertifikasi.

Ia menegaskan, pelibatan TNI seharusnya hanya dilakukan dalam kondisi tertentu, seperti perkara dengan tingkat ancaman tinggi, misalnya kasus terorisme.

"Oleh karena itu, masuknya anggota TNI ke ruang persidangan perkara pidana umum seperti ini adalah berlebihan dan berpotensi mengancam marwah pengadilan," kata Riyadh.

Mahfud MD Kaget TNI Ikut Pengamanan Sidang Nadiem

Sementara itu Mahfud MD menegaskan, sesuai Peraturan MA Nomor 5 Tahun 2020, pada pasal 10 ayat 5 disebutkan pengamanan pengadilan seharusnya dilakukan oleh pengaman internal pengadilan.

Kemudian pada pasal 10 ayat 6, disebutkan juga untuk kasus-kasus yang menarik perhatian umum, bisa menggunakan Polri atau TNI untuk melakukan pengamanan, asal dikoordinasikan dengan pengadilan.

Mahfud menilai, kasus korupsi Chromebook Nadiem Makarim ini memang menarik perhatian umum, tapi tak membahayakan seperti kasus terorisme atau pembunuhan.

"Itu ya agak kaget juga karena bagi saya itu rasanya baru pertama ya. Saya tidak tahu orang lain apa pernah melihat ada sidang pengadilan kok dijaga oleh TNI dan berdiri di depan pula kan, persis di hadapan hakim lalu di depan para pengunjung gitu," kata Mahfud.

"Kalau standarnya kan pengamanan itu oleh polisi pada umumnya. Tetapi kalau ketentuan-ketentuan pengadilan itu ada PERMA (Peraturan MA) Nomor 5 Tahun 2020. Disitu disebutkan pengamanan pengadilan itu menurut pasal 10 ayat 5 itu dilakukan pengaman internal pengadilan. PERMA Nomor 5 Tahun 2020 pengamanan dilakukan oleh PAM internal."

"Nah, lalu ada pasal 10 ayat 6 ya. Tetapi untuk hal-hal yang menarik perhatian umum bisa itu yang mengamankan Polri dan atau TNI, asal dikoordinasikan dengan pengadilan. Disitu begitu di PERMA itu Peraturan Mahkamah Agung nomor 5 tahun 2020. Iya yang menarik perhatian umum, korupsi menarik, tetapi tidak membahayakan, tidak menimbulkan kerusuhan."

"Kalau terorisme, pembunuhan berencana bisa menarik, kalau korupsi biasanya menarik perhatian, tapi tidak membahayakan, juga ya bisa cukup pengamanan internal. Kalau terpaksa ya, polisi, disitu memang ditulis dan Polri," jelas Mahfud dalam tayangan Podcast 'Terus Terang' yang ditayangkan di kanal YouTube Mahfud MD Official, Selasa (6/1/2026).

Mahfud menyebut dalam Undang-Undang Kejaksaan dan Kepolisian, pengamanan pengadilan juga hanya dilakukan oleh Polri.

TNI bisa memberikan pengamanan, asal atas permintaan Polri, dan jika Polri dirasa kurang mampu memberikan pengamanan.

"Kalau begitu ke mana arahnya? Tarik ke atas ke undang-undangnya. Menurut Undang-Undang Kepolisian Republik Indonesia, pengamanan itu hanya dilakukan oleh Polri. Bisa TNI masuk atas permintaan Polri. Itu standarnya di undang-undang."

"Di Undang-Undang Kejaksaan juga begitu ya. Kejaksaan bisa meminta pengamanan hanya kepada Polri ya kan? Hanya kepada Polri. Kalau memang Polri merasa kurang mampu, Polri bisa minta ke TNI. Di persidangan itu sampai hakimnya kaget, ini siapa TNI," jelas Mahfud.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved