Sabtu, 2 Mei 2026

Prof Harris Arthur Hedar Sebut Tahun 2026 Jadi Pembuktian Transformasi Hukum Indonesia 

Indonesia saat ini berada di episentrum perubahan paradigma atau transformasi hukum paling radikal sejak proklamasi kemerdekaan.

Tayang:
Penulis: Erik S
Editor: Hasanudin Aco
HO/Tribunnews.com
Prof. Harris Arthur Hedar, menilai bahwa Indonesia saat ini berada di episentrum perubahan paradigma atau transformasi hukum paling radikal sejak proklamasi kemerdekaan. 

Ia menekankan, hal ini menjadi  krusial lantaran  ekonomi digital Indonesia diprediksi terus melonjak. Tanpa kepastian hukum digital yang presisi, inovasi akan terhambat oleh ketakutan akan kriminalisasi. 

“Hukum harus hadir sebagai pelindung ekonomi kreatif, bukan penghambat aspirasi,” ungkap dia menerangkan.

Harmonisasi Peraturan Perpajakan

Di transformasi hukum 2026, ia turut mengingatkan soal UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang menunjukkan arah hukum yang lebih pragmatis. 

Ia menambahkan dengan integrasi NIK menjadi NPWP dan implementasi core tax system yang matang di tahun 2026, Indonesia tengah  menuju era transparansi fiskal. 

“Metode Omnibus Law terbukti efektif memangkas birokrasi regulasi yang tumpang tindih, menciptakan ekosistem usaha yang lebih kompetitif,” jelas dia.

Dia berharap  prolegnas di tahun 2026 dapat benar-benar mengejar keadilan substansial.

Masa depan hukum Indonesia   juga bergantung pada tiga RUU strategis dalam Prolegnas 2026

“Pertama RUU Perampasan Aset: Inilah game changer korupsi. Fokusnya adalah follow the money. Namun, penulis memberikan catatan kritis: jangan sampai hukum menjadi lebih menakutkan daripada kejahatannya sendiri. Istilah "kekayaan tidak seimbang" harus memiliki parameter objektif. Pembuktian harus tetap di pundak aparat (presumption of innocence), bukan membebankan rakyat. Jangan ada perampasan tanpa putusan pengadilan yang independen,” tutur dia.

Sedangkan yang kedua, tegas dia, RUU Hukum Perdata.

Ia menuturkan modernisasi  diperlukan untuk mengakomodasi kontrak elektronik dan aset digital seperti kripto atau NFT.

“Yang terakhir ialah RUU Pengelolaan Ruang Udara: Seiring kemajuan teknologi, pengaturan lalu lintas drone dan ekonomi ruang angkasa menjadi mendesak untuk menjaga kedaulatan wilayah,” pungkas Wakil Rektor Universitas Jayabaya ini.

 

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved