Wacana Pilkada Melalui DPRD
Pilkada Melalui DPRD: Ketika Hak Pilih Rakyat Dihapus, Elite Politik Berpotensi Berbagi Teritorial
Gagasan untuk mengembalikan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) lewat DPRD berpotensi menimbulkan penolakan yang cukup besar dari masyarakat.
Ringkasan Berita:
- Gagasan untuk mengembalikan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) lewat DPRD berpotensi menimbulkan penolakan yang cukup besar dari masyarakat.
- Berkaca dari demonstrasi besar yang pernah terjadi tersebut, ia mengingatkan harga mahal yang harus dibayar.
- Bila gagasan Pilkada lewat DPRD dieksekusi, maka ada sejumlah dampak yang dialami masyarakat.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Departemen Politik dan Perubahan Sosial CSIS Arya Fernandes memandang gagasan untuk mengembalikan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) lewat DPRD berpotensi menimbulkan penolakan yang cukup besar dari masyarakat.
Selain itu menurutnya gagasan itu akan menjadi ujian dan pertaruhan bagi stabilitas politik nasional Indonesia.
Baca juga: Bahlil Lahadalia Klaim Tidak Bahas Wacana Pilkada Dipilih DPRD saat Bertemu Dasco dan Cak Imin
Arya mencatat, bila dilihat dari sejarahnya, pada masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) undang-undang serupa bahkan sudah disepakati di DPR.
Akan tetapi, lanjut dia, karena ada demonstrasi yang cukup besar dan resistensi publik yang cukup besar ketika itu, undang-undang itu tidak jadi disahkan.
Baca juga: Penolakan Terhadap Wacana Pilkada Melalui DPRD Menguat, Publik Menginginkan Tetap Pilih Langsung
Sehingga, kata Arya, saat itu pemerintah akhirnya mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk membatalkan implementasi pelaksanaan Pilkada lewat DPRD.
Arya menyampaikannya saat Media Briefing bertajuk Outlook 2026: Ancaman dan Risiko Instabilitas Ekonomi, Sosial, dan Politik di kantor CSIS Jakarta Pusat pada Rabu (7/1/2026).
"Kalau sekarang pemerintah dan koalisi percaya diri untuk mengembalikan via DPRD, tentu saya kira akan berpotensi juga menciptakan resistensi yang cukup besar di masyarakat," ungkapnya.
"Kita sejauh ini belum tahu, belum bisa memprediksi akan seberapa besar resistensi itu, apakah akan menciptakan demonstrasi yang besar atau tidak, indikasinya belum terlihat," imbuh dia.
Namun, menurutnya bila dilihat dalam demonstrasi-demonstrasi besar yang terjadi beberapa tahun terakhir, demonstrasi itu terjadi secara cepat dan tidak ada pemimpinnya.
Demonstrasi itu, kata dia, digerakkan secara cepat melalui media sosial dan terjadi secara masif di beberapa tempat.
Berkaca dari demonstrasi besar yang pernah terjadi tersebut, ia mengingatkan harga mahal yang harus dibayar.
Demonstrasi yang ia rujuk antara lain penolakan revisi Undang-Undang KPK, rangkaian demonstrasi pada Agustus 2025, revisi Undang-Undang TNI, juga KUHP.
"Memang pemerintah dan DPR tetap menggolkan undang-undang itu, tapi harganya mahal. Harga dari sisi fasilitas publik yang hancur, harga dari sisi korban-korban, dan harga dari sisi kepercayaan publik," kata Arya.
"Jadi berkaca dari pengalaman itu, terutama bagaimana pemerintah SBY akhirnya menganulir itu, dan kalau saat ini pemerintah dan DPR dan koalisi percaya diri, mungkin sebaiknya menurut saya bisa mengkaji ulang hal itu ya. Karena kalau kita kembalikan via DPRD, tentu kerugiannya juga cukup besar," imbuh dia.
Baca juga: Perludem Tolak Pilkada Lewat DPRD: Biaya Mahal Bukan Alasan Mengubah Sistem
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/penelitiiiiii-csis-politik-2026.jpg)