Doktif Minta Polisi Segera Penjarakan Richard Lee: Ancaman Bui 12 Tahun Kok Nggak Ditahan?
Dokter Samira Farahnaz mendesak polisi segera menahan dr. Richard Lee pasca penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana kesehatan.
Ringkasan Berita:
- Dokter Detektif dr. Samira Farahnaz mendesak polisi segera menahan dr. Richard Lee pasca penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana kesehatan.
- Dokter Richard Lee menghadiri pemeriksaan perdana sebagai tersangka di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (7/1/2026).
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dokter Detektif (Doktif) alias dr. Samira Farahnaz mendesak polisi segera menahan dr. Richard Lee pasca penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana kesehatan dan atau pelanggaran perlindungan konsumen.
"Mau nangis gue, perjuangannya sampai titik ini luar biasa," kata Doktif dalam konferensi pers Doktif di kawasan FX Sudirman, Jakarta Selatan, Rabu (7/1/2026).
Dalam kesempatan ini Doktif hadir mengenakan jaket merah, kerudung krem keemasan dan topeng yang biasa dia kenakan berwarna senada dengan kerudungnya. Ia didampingi oleh tiga orang tim pengacara, salah satunya Ariadi.
Sebelum mengawali konferensi pers, Doktif mengajak memanjatkan doa dengan menundukkan kepala dan mengangkat kedua telapak tangannya. Setelah berdoa, ia menuturkan hampir menangis karena perjuangannya selama ini sudah dinilai berada pada pencapaian yang cukup tinggi.
Doktif meminta kepada Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri untuk menahan Richard Lee karena ancaman hukuman yang disangkakan mencapai maksimal 12 tahun pidana penjara.
"Kami mohon kepada tim penyidik Polda Metro Jaya, dengan adanya status tersangka dengan ancaman 12 tahun, kami minta untuk dilakukan penahanan," kata Doktif.
Barang bukti yang telah dikumpulkan Polda Metro Jaya dalam kasus yang menjerat Richard Lee sudah lebih dari 1 barang bukti. Sehingga hematnya, kepolisian sudah semestinya menahan Richard Lee.
"Pak Kapolda barang buktinya nggak cuma 1, ancaman hukumannya 12 tahun, kok nggak ditahan," kata dia. Perihal upaya mediasi yang sebelumnya difasilitasi oleh Polres Jakarta Selatan, Doktif enggan berkompromi.
Doktif sendiri saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian atas dugaan penyebaran informasi bohong yang merugikan nama baik Richard Lee melalui media sosial. Laporan tersebut tercatat dengan Nomor Laporan LP/B/779/III/2025/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan.
Baca juga: Doktif Samira Farahnaz Tolak Mediasi dengan Richard Lee, Pilih Lanjutkan Proses Hukum
Doktif menyatakan, siap menghadapi seluruh proses hukum dan tidak gentar dan yakin atas kebenaran pernyataan yang selama ini ia sampaikan ke publik.
"Dua tahun versus 12 tahun (ancaman hukuman). Bodoh aja kalau mau. Doktif bukan manusia bodoh seperti itu. Enggak ada itu. Lanjutin aja," ungkap Doktif.
Richard Lee Penuhi Panggilan Pemeriksaan
Dokter Richard Lee menghadiri pemeriksaan perdana sebagai tersangka di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (7/1/2026).
Richard Lee akan diperiksa penyidik soal kasus dugaan tindak pidana kesehatan dan atau pelanggaran perlindungan konsumen yang dilaporkan Dokter Detektif (Doktif) alias dr. Samira Farahnaz.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Preskon-Doktif-tentang-Richard-Lee-OK.jpg)