Kamis, 9 April 2026

Kasus Jiwasraya

KPK Diminta Dalami Dugaan Penggelapan Aset Jiwasraya Ratusan Miliar

KPK didesak mengusut dugaan penggelapan aset Jiwasraya usai pencabutan blokir saham Rp377,7 miliar yang dinilai janggal dan merugikan negara

Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
LAPOR KPK – KPK diminta untuk turun tangan mendalami dugaan penggelapan aset negara terkait kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Gedung KPK, Jakarta, Rabu (7/1/2026). 

Ringkasan Berita:
  • SPKR mendesak KPK mengusut dugaan penggelapan aset negara dalam kasus Jiwasraya terkait pencabutan blokir saham senilai Rp377,7 miliar. 
  • Kebijakan itu dinilai janggal karena dilakukan saat perkara sudah P21 dan MA memerintahkan saham dirampas untuk negara. 
  • Dari total kerugian Rp16,8 triliun, pemulihan aset baru Rp5,56 triliun.

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak untuk segera turun tangan mendalami dugaan penggelapan aset negara terkait kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). 

Desakan ini muncul menyusul adanya indikasi kejanggalan dalam kebijakan pembukaan blokir aset yang diduga merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah.

Tuntutan tersebut disuarakan oleh Serikat Pemuda Kerakyatan (SPKR) dalam aksi unjuk rasa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (7/1/2026).

Koordinator Aksi SPKR, Amri, menyatakan bahwa KPK perlu menelusuri alur pencabutan blokir aset yang dinilai janggal tersebut.

"Keputusan pencabutan blokir saham memiliki implikasi besar terhadap aset negara. Tindakan ini perlu diperiksa secara menyeluruh, mulai dari dasar hukum, proses koordinasi, hingga potensi pelanggaran prosedur," kata Amri di sela-sela aksi.

Baca juga: Sosok Isa Rachmatarwata, Eks Dirjen Kemenkeu Divonis 1,5 Tahun Bui Terkait Kasus Jiwasraya Rp 90 M

Dalam laporannya, SPKR menyoroti terbitnya Surat Nomor R-769/F.2/Fd.2/05/2020 yang ditandatangani oleh Direktur Penyidikan Jampidsus saat itu. 

Surat tersebut berisi permintaan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mencabut blokir dan mengembalikan 472.166.000 lembar saham entitas sebuah bank dari Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) ke rekening PT Jiwasraya.

Nilai saham yang dilepas tersebut diperkirakan mencapai Rp377,7 miliar.

SPKR menilai kebijakan ini sangat tidak lazim karena surat diterbitkan ketika perkara Jiwasraya sudah berstatus P21 (lengkap). 

Lebih jauh lagi, Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 2931/K/Pid.Sus/2021 secara tegas menyatakan bahwa saham tersebut merupakan barang bukti yang harus dirampas untuk negara.

"Meskipun OJK turut berperan, inisiatif administratif berasal dari internal aparat penegak hukum, sehingga akuntabilitas pejabat terkait harus dikedepankan," ujar Amri.

Adapun kasus korupsi Jiwasraya sendiri telah berkekuatan hukum tetap sejak 2021 dengan total kerugian negara mencapai Rp16,8 triliun. 

Namun, SPKR mencatat bahwa realisasi pemulihan aset (asset recovery) baru mencapai angka Rp5,56 triliun.

SPKR meminta KPK tidak hanya memeriksa peran pihak-pihak terkait, namun juga menghitung ulang potensi kerugian negara akibat kebijakan tersebut dan memastikan aset yang seharusnya dirampas benar-benar masuk ke kas negara.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, belum memberikan respons spesifik terkait desakan SPKR ini. 

Sesuai prosedur yang berlaku, tindak lanjut KPK biasanya akan diawali dengan telaah setelah adanya laporan resmi yang masuk ke bagian Pengaduan Masyarakat (Dumas).

 

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved