Sabtu, 25 April 2026

Wacana Pilkada Melalui DPRD

Saat SBY Terbitkan 2 Perppu untuk Tolak Pilkada Lewat DPRD: Bentuk Nyata Berjuang dengan Rakyat

Mengingat lagi sikap SBY terbitkan dua Perppu untuk menolak Pilkada lewat DPRD, pada 2014 silam.

WARTA KOTA/YULIANTO
POLEMIK PILKADA LEWAT DPRD - Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) memberikan sambutan saat menghadiri perayaan HUT Ke-24 Partai Demokrat di DPP Partai Demokrat, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (9/9/2025). Perubahan sikap Demokrat soal Pilkada lewat DPRD tengah menjadi sorotan. 

Ringkasan Berita:
  • Demokrat berubah sikap soal Pilkada lewat DPRD.
  • Pada 2014, SBY tegas menyatakan menolak usulan itu, bahkan sampai menerbitkan dua Perppu.
  • Namun, kali ini, Demokrat berbalik arah mendukung usulan tersebut.

TRIBUNNEWS.com - Perubahan sikap Demokrat soal wacana Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) lewat DPRD menjadi sorotan.

Cuitan-cuitan lama Presiden ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), yang menolak Pilkada lewat DPRD viral setelah dibagikan ulang kembali oleh mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti.

"Rakyat Indonesia, SBY & PD (Partai Demokrat) akan tetap memperjuangkan Sistem Pilkada Langsung dengan Perbaikan, sesuai aspirasi Saudara semua," bunyi cuitan SBY tertanggal 4 Desember 2014.

Cuitan SBY lainnya yang dibagikan ulang oleh Susi adalah, "Siapa yang beri mandat pada DPRD sekarang untuk pilih kepala daerah? Berarti kedaulatan diampil DPRD. Apa DPRD mau bagi-bagi? Rakyat dikemanakan?"

Berdasarkan penelusuran Tribunnews.com, di akhir jabatannya sebagai Presiden ke-6 RI, SBY menerbitkan dua Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) sebagai bentuk penolakan Pilkada lewat DPRD.

Dua Perppu itu ditandatangani SBY pada Oktober 2014, dikutip dari laman setkab.go.id.

Baca juga: Partai Demokrat Sampaikan Alasan Kini Dukung Pilkada Melalui DPRD, Bukan Balik Arah

Perppu pertama adalah Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Terbitnya Perppu itu sekaligus mencabut UU Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang mengatur pemilihan kepala daerah secara tidak langsung oleh DPRD.

Perppu kedua yang diterbitkan SBY adalah Perppu Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang isinya menghapus tugas dan wewenang DPRD untuk memilih Kepala Daerah.

"Kedua Perppu tersebut saya tandatangani sebagai bentuk nyata dari perjuangan saya bersama-sama dengan rakyat Indonesia untuk tetap mempertahankan pemilihan kepala daerah secara langsung," kata SBY kepada wartawan di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (2/10/2014) malam.

Dalam kesempatan itu, SBY setuju dengan pandangan, Pilkada langsung merupakan hasil perjuangan reformasi.

Terlebih, ia dipilih sebagai Presiden pada 2004 dan 2019, secara langsung oleh rakyat.

Atas hal itu, SBY mengaku bisa memahami kekecewaan rakyat yang merasa hak dasarnya untuk berpartisipasi dalam memilih kepala daerah, dicabut dengan Pilkada lewat DPRD.

"Maka, sebagai bentuk konsistensi dan ucapan terima kasih kepada seluruh rakyat Indonesia yang telah memberikan kepercayaan kepada saya selaku Presiden selama dua periode ini, kiranya wajar jika saya tetap mendukung Pilkada secara langsung," tegasnya saat itu.

Ubah Haluan

Berbeda dari sikap SBY dulu, Demokrat kini justru menunjukkan dukungan terkait Pilkada lewat DPRD.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved