Banjir Bandang di Sumatera
Banjir Sumatra, YLBHI: Perusahaan Perusak Lingkungan Harus Tanggung Jawab Pidana hingga Perdata
Korporasi perusak lingkungan hingga picu parahnya banjir bandang Sumatra, harus bertanggungjawab secara pidana, perdata, dan administratif.
Langkah administratif yang tegas diperlukan agar negara tidak terus menjadi fasilitator kerusakan ekologis melalui izin bermasalah, dan mekanisme pidana–perdata–administratif dapat berjalan simultan demi keadilan ekologis dan keselamatan rakyat.
Sumber: Laporan bertajuk CATATAN KRITIS 40 Hari Bencana Ekologis Sumatera: Inkompetensi, Anti Science dan Arogansi Pemerintahan Prabowo dalam Penanganan Bencana yang disusun YLBHI dan tertanggal 4 Januari 2026.
12 Perusahaan Diduga Jadi Penyebab Banjir Bandang Sumatra
Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengungkapkan, ada 12 perusahaan yang diduga menjadi penyebab terjadinya bencana alam di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.
Belasan korporasi tersebut, dinilai berkontribusi melalui aktivitas penguasaan dan alih fungsi kawasan hutan, khususnya di wilayah daerah aliran sungai (DAS) dan kawasan hulu.
"Satgas Penertiban Kawasan Hutan, juga menemukan 12 perusahaan yang menjadi penyebab bencana dan segera diambil tindakan. Yaitu 8 korporasi di Sumatra Utara, 2 korporasi di Sumatra Barat dan 2 korporasi di Aceh," kata Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak ditemui di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Kamis (8/1/2026), sebagaimana dikutip dari Kompas.com.
Barita mengatakan, temuan itu merupakan hasil investigasi lapangan yang dilakukan Satgas terhadap aktivitas perusahaan di tiga provinsi yang terdampak bencana.
Di Aceh sendiri, lanjut dia, Satgas sebelumnya telah memeriksa sembilan perusahaan yang terindikasi melakukan alih fungsi kawasan hutan di daerah hulu aliran sungai.
Sementara itu, di Sumatra Utara, hasil investigasi menemukan delapan perusahaan di kawasan Batang Toru, termasuk di wilayah Sungai Garoga dan Langkat.
Baca juga: Komisi X DPR Desak Pemerintah Jamin Keberlanjutan Pendidikan Anak Terdampak Banjir Sumatra
Adapun di Sumatra Barat, terdapat 14 perusahaan yang beroperasi di tiga daerah aliran sungai dan menjadi perhatian Satgas dalam penyelidikan bencana.
Satgas PKH menyiapkan sejumlah langkah penegakan hukum terhadap 12 perusahaan yang diduga menjadi penyebab bencana tersebut,
Bentuk sanksi yang akan dikenakan meliputi tidak diperpanjangnya perizinan, pencabutan izin usaha, pengenaan denda administratif, hingga penerapan sanksi pidana.
Penindakan pidana akan menggunakan instrumen Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
“Satgas akan melakukan koordinasi lintas instansi kementerian lembaga untuk pelaksanaan tindakan hukum maupun sanksinya," ujar Barita.
Menurut Barita, penindakan terhadap 12 perusahaan tersebut merupakan bagian dari upaya Satgas PKH dalam menertibkan penguasaan kawasan hutan dan menekan risiko bencana hidrometeorologi di masa mendatang.
(Tribunnews.com/Rizki A.) (Kompas.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Kayu-gelondongan-di-Pantai-Parkit-di-Kelurahan-Air-Tawar-Barat.jpg)