Banjir Bandang di Sumatera
Banjir Sumatra, YLBHI: Perusahaan Perusak Lingkungan Harus Tanggung Jawab Pidana hingga Perdata
Korporasi perusak lingkungan hingga picu parahnya banjir bandang Sumatra, harus bertanggungjawab secara pidana, perdata, dan administratif.
Ringkasan Berita:
- Gelondongan kayu dengan volume mencapai ribuan kubik terbawa arus banjir bandang di Sumatra Barat, Sumatra Utara, dan Aceh, serta menumpuk di berbagai titik.
- YLBHI menilai, gelondongan kayu yang terbawa banjir bandang Sumatra merupakan indikasi awal yang kuat mengenai adanya kejahatan lingkungan.
- Menurut laporan YLBHI, korporasi yang sembrono menebang hutan sehingga merusak lingkungan, harus bertanggungjawab secara pidana, perdata, dan administratif.
TRIBUNNEWS.COM - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menanggapi gelondongan kayu yang terbawa arus banjir bandang yang terjadi di Sumatra akhir November 2025 lalu.
Bencana banjir bandang di Sumatra Barat, Sumatra Utara, dan Aceh menjadi sorotan tidak hanya karena jumlah korban jiwa yang mencapai 1.178 orang (per data BNPB pada Selasa, 6 Januari 2025) dan masifnya kerusakan infrastruktur, tetapi juga adanya ribuan meter kubik kayu gelondongan yang terbawa air bah.
Gelondongan kayu beraneka ukuran dan terlihat terpotong rapi dengan kulit sudah dikupas, turut terbawa air bah dan menumpuk di berbagai titik.
Tumpukan kayu gelondongan terlihat di area banjir di Kabupaten Tapanuli Tengah, Kabupaten Tapanuli Selatan, hingga Kota Sibolga, teronggok di rumah-rumah warga maupun bangunan.
Sebuah video yang sempat viral di media sosial menunjukkan, gelondongan kayu terbawa arus banjir di Jembatan Aek Garoga, Kecamatan Batang Toru, Tapanuli Selatan.
Di sisi lain, tumpukan kayu gelondongan juga terlihat memenuhi area muara sungai dan bibir pantai di Kota Padang.
Perusahaan Perusak Lingkungan Harus Bertanggung Jawab
YLBHI menilai, adanya gelondongan kayu yang terbawa banjir bandang Sumatra merupakan indikasi awal yang kuat mengenai adanya kejahatan lingkungan, di mana ada korporasi yang sembrono dalam menebang hutan.
Diduga, ada penebangan hutan yang tidak sesuai izin, atau dilakukan tanpa izin sama sekali, atau dengan izin, tetapi tidak mempertimbangkan aspek daya dukung lingkungan.
Dalam laporannya, YLBHI menuntut korporasi atau perusahaan yang melakukan pengrusakan lingkungan dan hutan harus dimintai pertanggungjawaban secara pidana, perdata, dan administratif, termasuk kewajiban pemulihan.
Pertanggungjawaban secara pidana perusahaan perusak lingkungan tertuang dalam dua undang-undang, yakni:
Baca juga: Banjir Sumatera Tidak Ditetapkan Jadi Bencana Nasional Jadi Landasan Advokat Uji Materiil ke MK
- UU PPLH atau Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
- UU Kehutanan atau Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
Kedua UU tersebut, telah secara gamblang membuka ruang untuk menjerat perusahaan yang melakukan pembalakan liar, penyalahgunaan izin, atau merusak ekosistem.
Sebab, perbuatan-perbuatan tersebut tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mengancam keselamatan masyarakat.
Setiap praktik yang merusak hutan hingga memicu bencana adalah tindak pidana yang tidak boleh ditoleransi, dan korporasi tidak boleh berlindung di balik legalitas formal izin yang dimilikinya.
Di luar pidana, korporasi wajib bertanggung jawab secara perdata atas kerugian nyata yang dialami masyarakat dan lingkungan, mulai dari rusaknya lahan, hilangnya mata pencaharian, hingga penderitaan korban banjir, yang dapat diperjuangkan melalui gugatan ganti rugi dan pemulihan lingkungan.
Pada saat yang sama, negara harus menegakkan sanksi administratif melalui pencabutan izin, penghentian kegiatan, hingga moratorium pemanfaatan hutan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Kayu-gelondongan-di-Pantai-Parkit-di-Kelurahan-Air-Tawar-Barat.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.