Minggu, 11 Januari 2026

Demo di Jakarta

Ciuman Ibunda Antarkan Laras Faizati Sebelum Kembali ke Penjara

Laras Faizati, terdakwa kasus selesai menjalani sidang dengan agenda pembacaan duplik atau jawaban atas replik jaksa

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
SIDANG LARAS FAIZATI - Ciuman hangat didapat Laras Faizati, terdakwa perkara dugaan penghasutan demo Agustus 2025 dari ibunda, Fauziah (57) usai jalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (9/1/2026). 

Ringkasan Berita:
  • Laras menghampiri ibunda Fauziah sebelum naik mobil tahanan
  • Fauziah berharap Laras Faizati bebas
  • Fauziah sangat menantikan kepulangan Laras ke rumah

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Laras Faizati, terdakwa kasus selesai menjalani sidang dengan agenda pembacaan duplik atau jawaban atas replik jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/1/2026) sore.

Nampak Laras sudah tidak mengenakan rompi tahanan seperti saat hendak menjalani persidangan.

Namun, kedua tangannya masih diborgol sambil menenteng tas dan secarik kertas.

Seperti biasa, Laras selalu ramah ketika ada orang yang bahkan hanya sekadar memanggil namanya. 

Senyuman dan lambaian tangan selalu dilakukan untuk menyapa orang-orang yang ia lalui.

Baca juga: Laras Faizati Jalani Sidang Duplik Hari Ini, Jadi Jalan Terakhir Sebelum Divonis Majelis Hakim

Saat sudah berada di belakang pintu mobil tahanan berwarna hijau, Laras pun menghampiri sang ibunda Fauziah (57) yang menunggu di sana.

Nampak, Fauziah langsung memeluk Laras dan mencium kedua pipi anaknya itu seraya mengantar Laras yang akan kembali ditahan di rumah tahanan (rutan) Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Setelah Laras masuk ke dalam mobil tahanan, Fauziah pun menyampaikan keinginan dan harapannya sebagai orangtua.

"Ya kalau harapan saya sebagai orang tua tentunya Laras bebas. Bebasnya, ya insyaallah bebas yang menyelamatkan ya. Tuntas, bersih, enggak ada apa-apa lagi. Sehingga dia bisa menjalankan hidupnya kembali," ucap Fauziah.

Baca juga: Laras Faizati Jalani Sidang Duplik Hari Ini, Jadi Jalan Terakhir Sebelum Divonis Majelis Hakim

Menurutnya, banyak kehidupan anaknya yang terenggut karena kasus ini mulai dari kehidupan sosial hingga pekerjaan.

Di mana, Laras merupakan tulang punggung di keluarganya setelah ayahnya meninggal dunia.

"Karena peristiwa ini sangat traumatis sekali buat kami ya. Kami kan hanya rakyat biasa, rakyat kecil. Laras pun hanya seorang gadis biasa, bukan aktivis, bukan influencer atau apapun. Itu hanya ekspresi murni dia karena kecewa ya," ungkapnya.

Dengan doa yang terus mengalir, Fauziah sangat menantikan kepulangan anak pertamanya tersebut ke rumah.

"Oh sangat (kangen). Karena dia tuh orang yang menghidupkan suasana di rumah. Memang paling, paling apa ya, lucu gitu lho. Dia seperti ayahnya karakternya. Lucu, suka menghidupkan suasana," tuturnya.

Ingin Bebas Sebelum Ulang Tahun

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang dengan agenda putusan atau vonis untuk Laras Faizati, terdakwa dugaan penghasutan demo Agustus 2025 pada 15 Januari 2026.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved