Kamis, 14 Mei 2026

Diplomat Muda Tewas di Menteng

Tak Ada Unsur Pidana, SP2 Lidik Kasus Arya Daru Pangayunan Sudah Dikirim ke Pihak Keluarga

Polda Metro Jayaresmi menghentikan proses penyelidikan terkait kematian diplomat muda Arya Daru Pangayunan (ADP), SP2 Lidik dikirim ke keluarga.

Tayang:
Dok. Pribadi Arya Daru
DIPLOMAT MUDA TEWAS - Foto Arya Daru Pangayunan semasa hidup. Polda Metro Jayaresmi menghentikan proses penyelidikan terkait kematian diplomat muda Arya Daru Pangayunan (ADP), SP2 Lidik dikirim ke keluarga. 

Ringkasan Berita:
  • Polda Metro menghentikan proses penyelidikan terkait kematian diplomat muda Kementerian Luar Negeri Arya Daru Pangayunan (ADP).
  • Penghentian penyelidikan tertuang dalam Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP2 Lidik) bernomor B/63/I/Res.1.24/2026/Ditreskrimum Polda Metro Jaya tertanggal 6 Januari 2026.
  • Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Reonald Simanjuntak mengatakan, surat penghentian penyelidikan telah disampaikan dan diterima oleh pihak keluarga korban

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polda Metro Jaya resmi menghentikan proses penyelidikan terkait kematian diplomat muda Kementerian Luar Negeri Arya Daru Pangayunan (ADP).

Penghentian penyelidikan tersebut tertuang dalam Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP2 Lidik) bernomor B/63/I/Res.1.24/2026/Ditreskrimum Polda Metro Jaya tertanggal 6 Januari 2026.

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Reonald Simanjuntak mengatakan, surat penghentian penyelidikan tersebut telah disampaikan dan diterima oleh pihak keluarga korban.

"Ya, penghentian untuk proses penyelidikan tentang kematian saudara dengan inisial ADP itu tertuang dalam surat perintah penghentian penyelidikan atau SP2 Lidik," kata Reonald kepada wartawan, Sabtu (10/1/2026).

Reonald menjelaskan, ada beberapa alasan yang menjadi dasar penyidik menghentikan penyelidikan perkara tersebut.

Baca juga: Pengacara Desak Polisi Periksa Suami Vara Usut Korelasi Check In di Hotel dengan Kematian Arya Daru

Alasan pertama, berdasarkan hasil gelar perkara dan pendalaman yang dilakukan, tidak ditemukan adanya unsur pidana.

"Kemudian yang kedua, rangkaian penyelidikan mulai dari olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan barang bukti, serta keterangan saksi-saksi telah dianalisa secara menyeluruh dan hasilnya tidak mengarah ke tindak pidana," ujarnya.

Meski demikian, Reonald menegaskan bahwa pihak kepolisian tetap membuka kemungkinan untuk kembali mendalami perkara.

Hal itu apabila di kemudian hari ditemukan bukti baru atau novum.

"Yang ketiga, penyelidik tetap terbuka jika ada novum atau bukti baru yang valid. Jika itu ada, tentu akan kita dalami kembali perkara ini," tukasnya.

Baca juga: Arya Daru Ternyata Check In Hotel 24 Kali Bareng Vara di Jakarta Tapi Nihil Bukti Perbuatan Asusila

Pihak kepolisian menghentikan penyelidikan berdasarkan pertimbangan hukum.

Diketahui SP2 Lidik dikirimkan kepada istri almarhum Arya Daru, Meta Ayu Puspitantri tertanggal 6 Januari 2026.

Dasar penyelidikan dihentikan setelah terbit Surat Perintah Penghentian Penyelidikan dengan nomor SPPP/310/XII/2025/Ditreskrimum tertanggal 12 Desember 2025.

"Diberitahukan kepada saudari bahwa penyelidikan penemuan mayat seorang laki-laki bernama Arya Daru Pangayunan telah dihentikan dengan alasan belum ditemukan adanya peristiwa pidana,” demikian isi surat resmi, dikutip Jumat (9/1/2026).

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved