Selasa, 5 Mei 2026

Diplomat Muda Tewas di Menteng

Buka Tabir Kematian Arya Daru, Kuasa Hukum Desak Polisi Gelar Perkara Terbuka Diliput Media Massa

Sejauh ini polisi menyimpulkan bahwa Arya Daru meninggal dunia tanpa keterlibatan orang lain dan tak ditemukan unsur pidana.

Tayang:
Penulis: Reynas Abdila
Dok. Pribadi Arya Daru
DIPLOMAT MUDA TEWAS - Arya Daru Pangayunan semasa hidup. Foto ini diunggah di media sosialnya pada 4 Februari 2024. Kuasa Hukum Arya Daru Pangayunan, Nicholay Aprilindo meminta agar penyidik kembali melakukan gelar perkara. 

Ringkasan Berita:
  • Kasus kematian diplomat muda Kementerian Luar Negeri Arya Daru Pangayunan masih ditahap penyelidikan
  • Polisi menyimpulkan bahwa Arya Daru meninggal dunia tanpa keterlibatan orang lain
  • Kuasa Hukum Arya Daru Pangayunan meminta agar penyidik kembali melakukan gelar perkara

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus kematian diplomat muda Kementerian Luar Negeri Arya Daru Pangayunan masih ditahap penyelidikan.

Sejauh ini polisi menyimpulkan bahwa Arya Daru meninggal dunia tanpa keterlibatan orang lain dan tak ditemukan unsur pidana.

Baca juga: Istri dan Ayah Arya Daru Tak Hadiri Audiensi dengan Penyidik Polda Metro Jaya, Mengapa?

Kuasa Hukum Arya Daru Pangayunan, Nicholay Aprilindo meminta agar penyidik kembali melakukan gelar perkara.

Gelar perkara adalah kegiatan yang dilakukan oleh penyidik kepolisian untuk memaparkan dan mendiskusikan hasil penyelidikan atau penyidikan suatu tindak pidana sebelum kasus tersebut diajukan ke penuntut umum.

Baca juga: Keluarga Minta Kasus Kematian Diplomat Arya Daru Ditarik ke Bareskrim Polri

Menurutnya, dalam gelar perkara ini penyidik juga mesti meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan.

"Kami minta untuk dilakukan gelar perkara dalam kasus ini, kemudian dalam gelar perkara itu kami juga minta ditingkatkan ke penyidikan, supaya ada upaya hukum, upaya paksa terhadap siapa-siapa orang-orang yang diduga terlibat dalam kematian misterius ini," ucap Nicholay kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (26/11/2025).

Tim kuasa hukum keluar Arya Daru mendesak komitmen dari pihak Polda Metro Jaya untuk membuka seterang-seterangnya kejanggalan kematian almarhum.

Nicholay juga meminta dalam gelar perkara agar dilakukan terbuka di mana media massa boleh meliput dan mendokumentasikan.

"Hal yang perlu kami sampaikan juga adalah agar supaya nanti dalam pertemuan baik audiensi maupun gelar perkara, itu dibuka secara umum dan melibatkan semua media massa," tukasnya.

Sejauh ini pihak keluarga mempertanyakan alasan polisi menutupi penyebab pasti kematian.

"Buka saja privasi tidak perlu ditutup-tutupi karena ini sudah menjadi rahasia umum, privasinya apa? Sehingga kita bisa tahu penyebab kematian itu apa sebenarnya," tambah Nicholay.

Adapun hal-hal yang dinilai kepolisian bahwa penyebab kematian hanya untuk konsumsi keluarga, tim kuasa hukum mendesak tak ada yang perlu disembunyikan. 

"Ya kalau dikatakan bahwa itu konsumsi keluarga, keluarga sudah bersedia untuk dibuka tidak perlu ditutup-tutupi," ujar Nicholay.

"Keluarga sudah memberitahu kepada kami bahwa buka saja privasi itu, pun itu di media massa, buka saja tidak perlu tutup-tutupi," tandas dia.

Baca juga: Keluarga Minta Cek Ulang TKP Tewasnya Diplomat Arya Daru di Indekos Menteng

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved