Selasa, 14 April 2026

Diplomat Muda Tewas di Menteng

Keluarga Yakin Ada Keterlibatan Pihak Lain Kematian Arya Daru, Pengacara: Lilitan Lakban Rapi

Nicholay mempertanyakan posisi Arya Daru saat lakban melilit wajahnya apakah berdiri, duduk, atau tidur.

Penulis: Reynas Abdila
Tribunnews.com/Reynas Abdila
DIPLOMAT TEWAS - Kuasa Hukum keluarga Arya Daru Pangayunan, Nicholay Aprilindo menjelaskan alasan kliennya tidak hadiri undangan audiensi di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (26/11/2025). 

Ringkasan Berita:
  • Keluarga Arya Daru Pangayunan meyakini almarhum korban pembunuhan
  • Menurut kuasa hukum keluarga penyebab almarhum dibunuh bukan bunuh diri terlihat jelas dari lilitan lakban
  • Nicholay menilai bahwa ada keterlibatan orang lain dalam kematian Arya Daru

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Keluarga Diplomat Muda Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Arya Daru Pangayunan meyakini almarhum korban pembunuhan.

Hal itu disampaikan Pengacara Keluarga Arya Daru, Nicholay Aprilindo saat memenuhi undangan audiensi dengan penyidik di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (26/11/2025).

Baca juga: Buka Tabir Kematian Arya Daru, Kuasa Hukum Desak Polisi Gelar Perkara Terbuka Diliput Media Massa

Menurutnya, penyebab almarhum dibunuh bukan bunuh diri terlihat jelas dari lilitan lakban di wajah hingga kepala yang sangat rapi.

"Jelas itu dari tata cara kematian, proses kematian, dililit lakban sedemikian rupa, ebelum dililit lakban, dibungkus dengan plastik kresek, lalu dililit lakban. Apakah itu sanggup dilakukan oleh almarhum sendiri," ungkapnya.

Baca juga: Istri dan Ayah Arya Daru Diundang ke Polda Metro Jaya Siang Ini, Bahas Hasil Penyelidikan

Nicholay mempertanyakan posisi Arya Daru saat lakban melilit wajahnya apakah berdiri, duduk, atau tidur.

Apabila dalam posisi tidur dan lilitan dilakukan seorang diri mustahil bisa dilakukan di atas kasur.

Terlebih lagi posisi bantal dan selimut rapi. 

Secara logika, Nicholay menilai bahwa ada keterlibatan orang lain dalam kematian Arya Daru.

Tidak diketahui pasti apakah saat lakban melilit kepala almarhum dalam kondisi bernapas atau sudah tidak bernapas.

Demikian pula pengguntingan lakban ketika olah tempat kejadian perkara (TKP) pertama seperti apa.

Nicholay memandang ada partikel-partikel dalam lakban atau plastik yang membungkus kepala almarhum yang bisa menjadi alat bukti.

"Ini kan langsung digunting kemudian lakban yang digunting pun tidak pernah dihadirkan sebagai barang bukti dalam konpers tanggal 29 Juli," ucap Nicholay.

"Yang dihadirkan justru lakban baru yang masih ada dalam plastik, yang diambil dari istri almarhum," tambah dia.

Nicholay meminta penyidik yang mengatakan fakta-fakta yang belum diungkap.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved