Gugatan UU TNI Naik Pleno di MK, Syamsul Jahidin: Pertempuran Berlanjut
Syamsul berbicara nasib serupa UU TNI dengan dikabulkannya gugatan UU Polri di MK memperkarakan polisi rangkap jabatan sipil
Ringkasan Berita:
- Gugatan pasal yang mengatur TNI aktif rangkap jabatan sipil telah naik sidang pleno di MK
- Syamsul Jahidin sebagai pemohon mengaku optimistis
- Ia berbicara nasib serupa dengan dikabulkannya gugatan UU Polri memperkarakan polisi rangkap jabatan sipil
TRIBUNNEWS.COM — Gugatan uji materiil terhadap sejumlah pasal dalam Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) resmi naik ke sidang pleno.
Perkara dengan nomor 238/PUU-XXIII/2025 memperkarakan anggota TNI aktif rangkap jabatan sipil itu dijadwalkan untuk disidangkan secara pleno pada Rabu (14/1/2026).
Pemohon uji materiil sejumlah pasal dalam UU TNI ke Mahkamah Konstitusi (MK), Syamsul Jahidin, mengaku optimistis setelah gugatannya naik ke sidang pleno.
Syamsul menyatakan bahwa momentum pleno memberikan harapan baru bagi pemohon.
“Kalau naik pleno begini, pertempuran berlanjut. Bisa-bisa ini dikabulkan seperti Polisi (UU Polri) soal rangkap jabatan sipil,” katanya kepada Tribunnews pada Minggu (11/1/2026).
Pernyataan Syamsul tersebut merujuk pada pengalaman sebelumnya dalam uji materi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) yang berujung pada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025.
Dalam perkara itu, MK mengabulkan permohonan Syamsul Jahidin bersama pemohon lainnya terhadap Pasal 28 ayat (3) dan penjelasan pasal tersebut.
Mahkamah menyatakan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan pasal itu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sehingga aktif-tugas polisi dilarang menduduki jabatan sipil tanpa terlebih dahulu mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.
Putusan ini bersifat final dan mengikat serta mencabut celah hukum yang sebelumnya memungkinkan pejabat polisi aktif menjabat di posisi sipil tanpa melepas statusnya sebagai anggota polisi aktif.
Dalam putusan tersebut, MK menegaskan bahwa anggota Polri yang ingin mengisi jabatan di luar institusi kepolisian harus mundur atau pensiun dari dinas kepolisian, sebagai bagian dari penerapan prinsip netralitas dan pemisahan tugas antara aparat keamanan dan jabatan sipil.
Mengaitkan pengalaman tersebut, Syamsul berharap putusan pada perkara UU TNI nantinya bisa menghasilkan hasil serupa atau bahkan memperkuat asas hukum terkait peran dan kedudukan prajurit TNI dalam struktur kenegaraan.
Baca juga: Sidang Gugatan UU TNI di MK, Syamsul Jahidin Tegaskan Prajurit Aktif Harus Kembali ke Barak
Permohonan tersebut diajukan oleh delapan warga negara dengan latar belakang profesi beragam, mulai dari advokat, aparatur sipil negara, tenaga medis, hingga mahasiswa.
Antara lain Syamsul Jahidin, dr. Ria Merryanti, Ratih Mutiara Louk Fanggi, Marina Ria Aritonang, Yosephine Chrisan Eclesia Tamba, Achmad Azhari, Edy Rudyanto, dan Hapsari Indrawati.
Para pemohon mempersoalkan ketentuan Pasal 47 ayat (1) dan ayat (2) UU TNI yang dinilai memberi ruang terlalu luas bagi prajurit TNI aktif untuk menduduki jabatan sipil.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Mahkamah-Konstitusi-MK-menggelar-sidang-pembacaan-sejumlah-putusan.jpg)