Jumat, 5 Juni 2026

Gugatan UU TNI Naik Pleno di MK, Syamsul Jahidin: Pertempuran Berlanjut

Syamsul berbicara nasib serupa UU TNI dengan dikabulkannya gugatan UU Polri di MK memperkarakan polisi rangkap jabatan sipil

Tayang:
Tribunnews.com/ Mario Christian Sumampow
PLENO UU TNI - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pembacaan sejumlah putusan di Ruang Sidang Utama MK, Jakarta, Kamis (28/8/2025). Syamsul berbicara nasib serupa UU TNI dengan dikabulkannya gugatan UU Polri di MK memperkarakan polisi rangkap jabatan sipil 

Norma tersebut dianggap tidak memiliki pembatasan yang tegas, sehingga berpotensi mengaburkan garis pemisah antara ranah militer dan sipil.

Para pemohon dalam perkara UU TNI menilai sejumlah pasal dalam UU tersebut berpotensi menciptakan ketidakpastian hukum dan lahirnya praktik rangkap jabatan yang dinilai bertentangan dengan prinsip keadilan konstitusional.

Sidang pleno dijadwalkan terbuka untuk publik dan menjadi bagian penting dalam proses pengambilan keputusan akhir oleh MK.

Tahapan ini akan menjadi perhatian publik mengingat dampaknya terhadap tafsir konstitusional atas peran TNI dalam ranah sipil serta hubungan antara lembaga pertahanan dan struktur pemerintahan.

MK akan menelaah secara substantif argumen hukum para pemohon dan tanggapan pihak terkait sebelum kemudian menjatuhkan putusan yang dapat memperjelas interpretasi hukum terhadap ketentuan dalam UU TNI yang disengketakan.

Seluruh hasil dan implikasi putusan diperkirakan akan berdampak pada kebijakan reformasi kelembagaan TNI serta standar pengaturan hubungan sipil-militer di Indonesia.

Penyesuaian dilakukan terutama pada aspek redaksional, sistematika, serta penguatan argumentasi konstitusional, termasuk perbandingan norma Pasal 47 UU TNI dengan putusan-putusan MK sebelumnya terkait larangan rangkap jabatan pejabat negara.

TNI Kembali ke Barak

Sidang dengan agenda pemeriksaan pendahuluan perkara tersebut dia atas digelar pada Kamis (8/1/2026).

Kala itu, Syamsul menegaskan bahwa semangat utama permohonan ini adalah mengembalikan profesionalisme TNI sesuai mandat konstitusi.

“Prajurit TNI aktif seharusnya kembali ke barak dan fokus pada tugas pokok pertahanan negara. Ketika mereka ditempatkan di jabatan sipil tanpa batasan yang jelas, itu berpotensi merusak prinsip supremasi sipil dan menghidupkan kembali praktik dwifungsi militer,” kata Syamsul.

Menurut Syamsul, keterlibatan prajurit aktif di jabatan sipil bukan hanya persoalan administratif, melainkan menyangkut desain besar ketatanegaraan pascareformasi.

Baca juga: Sidang UU TNI Bikin Ketua MK Suhartoyo Tiba-tiba Nyengir, Apa Sebabnya?

Ia menilai, Reformasi 1998 secara tegas mengoreksi peran sosial-politik militer yang sebelumnya menimbulkan distorsi demokrasi dan penyalahgunaan kekuasaan.

Para pemohon dalam permohonannya meminta MK menyatakan Pasal 47 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 3 Tahun 2025 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Sebagai alternatif, mereka memohon agar pasal tersebut dinyatakan inkonstitusional bersyarat.

Untuk Pasal 47 ayat (1), para pemohon mengusulkan agar penempatan prajurit TNI aktif hanya dibolehkan pada institusi tertentu yang berkaitan langsung dengan pertahanan dan keamanan negara, seperti dewan pertahanan nasional, lembaga intelijen negara, siber dan sandi negara, lembaga ketahanan nasional, serta institusi penegak hukum tertentu.

Sesuai Minatmu
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved