Senin, 20 April 2026

Dugaan Korupsi di Kemendikbud

Momen Ibu Nadiem Makarim Berbincang bersama Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi di PN Tipikor 

Sidang terdakwa Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim kembali digelar di PN Tipikor Jakara, Senin (12/1/2026) agenda putusan sela untuk Nadiem.

|
Tribunnews.com/Rahmad Fajar
SIDANG NADIEM MAKARIM - Ibu Nadiem Makarim, Atika Algadri berbincang dengan eks Dirut ASDP Ira Puspadewi, serta pengemudi Gojek pertama yakni Mulyono di lobi PN Tipikor Jakarta, Senin (12/1/2025). 

Nadiem Makarim didakwa telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.

Perbuatan ini dilakukan bersama-sama dengan tiga terdakwa lain.

Perhitungan kerugian negara ini terbagi menjadi dua unsur yaitu untuk pengadaan laptop berbasis Chromebook dan pengadaan Chrome Device Management (CDM).

“Yang merugikan keuangan negara sebesar Rp1.567.888.662.716,74 atau Rp1,5 triliun,” ujar salah satu jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (1/5/2026).

SIDANG NADIEM MAKARIM - Terdakwa kasus dugaan korupsi dalam digitalisasi pendidikan pengadaan laptop Chromebook Nadiem Makarim mengikuti sidang lanjutan dengan agenda tanggapan JPU atas eksepsi terdakwa di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (8/1/2026). Dalam tanggapannya JPU Kejaksaan Agung meminta majelis hakim menolak nota keberatan atau eksepsi dari mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) periode 2019-2024 Nadiem Makarim dan penasihat hukumnya. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
SIDANG NADIEM MAKARIM - Terdakwa kasus dugaan korupsi dalam digitalisasi pendidikan pengadaan laptop Chromebook Nadiem Makarim mengikuti sidang lanjutan dengan agenda tanggapan JPU atas eksepsi terdakwa di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (8/1/2026). Dalam tanggapannya JPU Kejaksaan Agung meminta majelis hakim menolak nota keberatan atau eksepsi dari mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) periode 2019-2024 Nadiem Makarim dan penasihat hukumnya. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Jumlah tersebut merupakan kerugian negara dalam pengadaan laptop berbasis Chromebook.

Sementara, untuk pengadaan CDM, negara mengalami kerugian sebesar 44.054.426 dollar Amerika Serikat atau jika dikonversi dengan kurs terendah antara 2020–2020 sebesar Rp621.387.678.730 atau Rp 621,3 miliar.

Jika ditotal jumlah kerugian negaranya adalah Rp 2,1 triliun.

 

 

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved