Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbud
Mantan Dirut ASDP Hadiri Sidang Nadiem Makarim, Ira Puspadewi: Datang Sebagai Teman
Agenda sidang hari ini putusan sela untuk terdakwa Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam perkara tersebut.
Ringkasan Berita:
- Mantan Direktur Utama (Dirut) PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi menyaksikan sidang Nadiem Makarim
- Agenda sidang hari ini putusan sela
- Ira Puspadewi duduk di bangku pengunjung bagian depan bersama ibu dan ayah kandung Nadiem Makarim, Atika Algadri dan Nono Anwar Makarim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Direktur Utama (Dirut) PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi menyaksikan sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbudristek periode 2019–2022 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (12/1/2026).
Agenda sidang hari ini putusan sela untuk terdakwa Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam perkara tersebut.
Baca juga: Nadiem Makarim Hadapi Putusan Sela Kasus Korupsi Laptop Chromebook Hari Ini
Terlihat Ira Puspadewi duduk di bangku pengunjung bagian depan bersama ibu dan ayah kandung Nadiem Makarim, Atika Algadri dan Nono Anwar Makarim.
Ira yang duduk bersebelahan dengan Atika, tampak asyik berbincang menunggu persidangan.
Ira kepada awak media mengaku teman dari ibu Nadiem Makarim.
"Datang sebagai teman ibu Nadiem,sudah lama berteman," kata Ira kepada awak media.
Sementara itu di lokasi terlihat beberapa pesohor di antaranya Christine Hakim, Jajang C Noer, Mira Lesmana dan Asmara Abigail.
Kemudian pengemudi ojek online juga tampak padati ruang persidangan kompak menggunakan jaket berwarna hijau.
Bangku pengunjung juga telah terisi sepenuhnya.
Adapun hingga 11.30 WIB, persidangan belum dimulai menunggu terdakwa Nadiem Makarim dan majelis hakim hadir di persidangan.
Baca juga: Sidang Nadiem Ungkap Kaitan Investasi Gojek dan Chromebook, Google Sebut Bisnis Murni
Nadiem Makarim, mantan Mendikbudristek, sedang menghadapi sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) dengan nilai kerugian negara sekitar Rp2,1 triliun. Ia didakwa menerima keuntungan pribadi hingga Rp809 miliar.
Latar Belakang Kasus
- Program Digitalisasi Pendidikan: Pengadaan laptop berbasis Chromebook dan CDM di Kemendikbudristek periode 2019–2024.
- Kerugian Negara: Jaksa mendakwa total kerugian mencapai Rp2,1 triliun, terdiri dari harga kemahalan Chromebook (Rp1,5 triliun) dan pengadaan CDM yang dianggap tidak bermanfaat (Rp621 miliar).
- Dakwaan terhadap Nadiem: Diduga memperkaya diri sendiri dengan menerima Rp809,59 miliar dari pihak swasta.
- Sidang Putusan Sela: Pada 12 Januari 2026, Nadiem menjalani sidang putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Proses Persidangan
- Agenda Sidang: Pembacaan putusan sela atas eksepsi (nota keberatan) dari pihak Nadiem. Jaksa meminta agar eksepsi ditolak.
- Saksi: Salah satu saksi mengaku menerima Rp50 juta dari terdakwa lain, lalu mengembalikan uang tersebut ke penyidik.
- Tuntutan Jaksa: Menyatakan Nadiem memperkaya diri sendiri dan merugikan keuangan negar
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/sidang-nadiem-ira-puspadewi.jpg)