Selasa, 12 Mei 2026

Wacana Pilkada Melalui DPRD

Ketua Komisi II Klaim Mekanisme Pilkada Lewat DPRD Belum Dibahas DPR RI

Rifqinizamy Karsayuda, menegaskan poin pembahasan mekanisme pemilihan kepala daerah (Pilkada) langsung ke pemilihan lewat DPRD belum dibahas DPR

Tayang:
Penulis: Reza Deni
Tribunnews.com/Fersianus Waku
REVISI UU PILKADA - Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, saat ditemui di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (13/1/2026). Rifqinizamy Karsayuda menegaskan poin pembahasan mekanisme pemilihan kepala daerah (Pilkada) langsung ke pemilihan lewat DPRD belum dibahas DPR. 

Ringkasan Berita:
  • Ketua Komisi II Rifqinizamy Karsayuda, menegaskan poin pembahasan mekanisme pemilihan kepala daerah (Pilkada) langsung ke pemilihan lewat DPRD belum dibahas DPR
  • Komisi II DPR saat ini hanya mendapat penugasan untuk melakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu
  • Rifqi juga mengingatkan pentingnya edukasi politik yang sehat di tengah berkembangnya berbagai wacana di ruang publik

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menegaskan poin pembahasan mekanisme pemilihan kepala daerah (Pilkada) langsung ke pemilihan lewat DPRD belum dibahas DPR.

Hal tersebut, dikatakan Rifqinizamy, karena belum menjadi agenda resmi DPR. 

Baca juga: Pengamat: Pilkada via DPRD Berpotensi Picu Konflik Sosial dan Ledakan Kemarahan Publik

“Itu (RUU Pilkada) belum masuk prolegnas, jadi (isu Pilkada via DPRD) belum dibahas,” kata Rifqinizamy kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa (13/1/2026).

Legislator NasDem itu mengatakan, Komisi II DPR saat ini hanya mendapat penugasan untuk melakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Baca juga: PKS Tak Ingin Terburu-buru Ambil Keputusan soal Pilkada Melalui DPRD

 Undang-undang tersebut, kata dia, mengatur dua jenis pemilu, yakni pemilihan presiden dan pemilihan legislatif.

“Tugas kami sekarang adalah melakukan revisi terhadap Undang-Undang Pemilu kan, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Undang-Undang pemilu itu isinya hanya dua jenis pemilu, Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan umum Legislatif (Pileg),” ujar dia.

Rifqinizamy menegaskan, Komisi II tidak memiliki kewenangan untuk membahas undang-undang tersebut tanpa adanya keputusan politik dan penugasan resmi dari DPR.

Oleh karena itu, dia meminta publik tidak berspekulasi terlalu jauh, termasuk mengaitkan wacana Pilkada tidak langsung dengan isu amandemen konstitusi atau perubahan mekanisme pemilihan presiden secara langsung dan tak langsung.

“Masa kita berandai-andai lagi untuk melakukan amandemen konstitusi?” ujarnya.

Rifqi juga mengingatkan pentingnya edukasi politik yang sehat di tengah berkembangnya berbagai wacana di ruang publik. 

"Yang jelas terkait dengan pilkada langsung atau tidak langsung itu belum jadi agenda kita,” kata Rifqi.

Baca juga: Partai Buruh Tolak Pilkada Melalui DPRD, Said Iqbal: Trauma Orde Baru 

Sejauh ini, ada enam fraksi di DPR yang menyatakan dukungan pilkada melalui DPRD, yakni Fraksi Gerindra, Golkar, PKB, NasDem, PAN, dan Demokrat.

Wacana pilkada melalui DPRD berarti kepala daerah (gubernur, bupati, wali kota) dipilih oleh anggota DPRD, bukan langsung oleh rakyat.

Ide ini kembali mencuat awal 2026, menimbulkan pro-kontra: sebagian partai menilai lebih efisien, sementara banyak pihak menilai sebagai kemunduran demokrasi.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved