Selasa, 9 Juni 2026

Demo di Jakarta

Laras Faizati Lari Memeluk Ibunya Usai Hakim Putuskan Tak Perlu Dipenjara: Maaf ya Bu

Ibunya membalas pelukan itu sambil mengusap punggung Laras, wajahnya juga basah oleh air mata yang tak bisa ditahan lagi.

Tayang:
Penulis: Igman Ibrahim
Tribunnews.com/Igman Ibrahim
SALING BERPELUKAN -  Laras Faizati berlari memeluk ibunya sesaat setelah hakim membacakan putusan tidak perlu dipenjara dalam kasus dugaan penghasutan demonstrasi di PN Jakarta Selatan, Kamis (15/1/2026). Keduanya menangis dan saling berpelukan di tengah suasana ruang sidang yang pecah haru. 

Ringkasan Berita:
  • Suasana haru pecah di ruang sidang begitu majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengetuk palu
  • Usai sidang ditutup lalu ia berlari kecil ke arah ibunya yang duduk di barisan depan
  • Ibunya membalas pelukan itu sambil mengusap punggung Laras

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Suasana haru pecah di ruang sidang begitu majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengetuk palu dan menyatakan Laras Faizati tidak perlu dipenjara terkait kasus dugaan penghasutan aksi demonstrasi Agustus 2025.

Laras, yang sejak awal sidang tampak berusaha tenang. Usai sidang ditutup lalu ia berlari kecil ke arah ibunya yang duduk di barisan depan.

Baca juga: BREAKING NEWS Laras Faizati Bebas dari Penjara Usai Hakim Putuskan Pidana Pengawasan Selama 1 Tahun

Begitu tiba, Laras langsung memeluk sang ibu erat-erat. Bahunya bergetar, matanya memerah, dan air matanya mengalir tanpa henti.

“Laras minta maaf ya Bu. Kita ketemu lagi ya Bu,” ucap Laras sambil menangis.

Baca juga: Ibunda Menangis Histeris Usai Hakim Putuskan Laras Faizati Tidak Perlu Dipenjara: Allahu Akbar

Ibunya membalas pelukan itu sambil mengusap punggung Laras, wajahnya juga basah oleh air mata yang tak bisa ditahan lagi.

“Iya, alhamdulillah.. alhamdulillah ya Allah,” katanya lirih karena suaranya pecah oleh tangis.

Dalam pelukan itu, Laras sempat mengangkat wajahnya dan berkata terbata-bata.

“Aku masih speechless…” sebelum kembali memeluk keluarga dan kerabatnya.

Di sekitar mereka, keluarga ikut menangis. Beberapa anggota keluarga menutup wajah, sebagian lagi berdiri sambil memvideokan momen tersebut. 

Awak media yang memenuhi ruang sidang langsung mengangkat kamera, mengabadikan detik-detik ketika Laras akhirnya diputuskan tidak perlu dipenjara dan kembali ke pelukan ibunya setelah 5 bulan dipenjara.

Sejumlah perempuan dari keluarga Laras tampak memejamkan mata sambil berzikir, sementara lainnya saling berpelukan penuh lega. Ruang sidang berubah menjadi ruangan yang dipenuhi tangis haru dan ucapan syukur.

Sebagai informasi, Laras Faizati sejatinya divonis terbukti bersalah secara sah telah melakukan penghasutan. Majelis Hakim PN Jakarta Selatan pun menjatuhkan hukuman 6 bulan penjara kepada Laras.

Akan tetapi, Majelis Hakim PN Jaksel menimbang Laras tidak perlu menjalani hukuman tersebut dengan syarat dilakukan pidana pengawasan selama 1 tahun. 

Pidana pengawasan adalah salah satu jenis pidana baru dalam KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023) yang menjatuhkan hukuman berupa pengawasan terhadap terpidana oleh jaksa atau pihak berwenang, bukan pemenjaraan.

Baca juga: Ibunda Menangis Histeris Usai Hakim Putuskan Laras Faizati Tidak Perlu Dipenjara

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved