Selasa, 19 Mei 2026

Soroti Perlindungan Lender, Anggota Komisi III DPR Dorong OJK Tutup Akses Platform DSI

Mercy mempertanyakan langkah OJK yang belum menutup akses platform DSI meskipun permasalahan hukum telah mencuat.

Tayang:
Penulis: Reza Deni
HO/IST
DUGAAN FRAUD - Legislator PDIP Mercy Chriesty Barends menyoroti dugaan fraud dalam gagal bayar PT Dana Syariah Indonesia (DSI) yang menimbulkan kerugian materi bagi ribuan pemberi pinjaman atau lender senilai Rp2,4 triliun. 

 

Ringkasan Berita:
  • Mercy Chriesty Barends menyoroti dugaan fraud dalam gagal bayar PT Dana Syariah Indonesia (DSI)
  • Mercy mempertanyakan langkah OJK yang belum menutup akses platform DSI
  • Legislator PDI Perjuangan itu mempertanyakan dasar OJK belum melakukan penghentian aktivitas

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI, Mercy Chriesty Barends menyoroti dugaan fraud dalam gagal bayar PT Dana Syariah Indonesia (DSI) yang menimbulkan kerugian materi bagi ribuan pemberi pinjaman atau lender senilai Rp 2,4 triliun.

DSI merupakan perusahaan fintech peer-to-peer (P2P) lending berbasis syariah di Indonesia.

Baca juga: Bareskrim Ungkap Total Gagal Bayar DSI Capai Rp 2,4 Triliun, Tak Tutup Kemungkinan Bertambah

Sementara Lender adalah pihak (orang atau lembaga) yang memberikan pinjaman uang kepada individu atau entitas lain, biasanya dengan harapan akan dikembalikan bersama bunga. Istilah ini sering digunakan dalam dunia keuangan, khususnya pada sistem peer-to-peer (P2P) lending.

Mercy mempertanyakan langkah OJK yang belum menutup akses platform DSI meskipun permasalahan hukum telah mencuat. Hingga 14 Januari 2026, diduga sistem online DSI masih terbuka.

Baca juga: OJK Temukan Indikasi Fraud Dana Syariah Indonesia, Ada 8 Pelanggaran

Kondisi ini, kata dia, berpotensi menambah jumlah korban DSI, karena mekanisme pengisian dana di platform tersebut, masih dapat diakses masyarakat. 

"Artinya, jumlah lender masih bisa bertambah karena fitur pengisian dana masih dibuka,” ujar Mercy kepada wartawan, Sabtu (17/1/2026).

Legislator PDI Perjuangan itu mempertanyakan dasar OJK belum melakukan penghentian aktivitas, atau freezing access terhadap platform peer to peer lending berbasis syariah itu. Padahal, tujuan utamanya pengawasan adalah mencegah munculnya korban baru dalam kasus investasi bermasalah.

Dia pun menilai proses hukum yang berjalan seharusnya diiringi dengan langkah pengawasan yang tegas dan cepat. 

Fakta bahwa sistem masih terbuka dinilai bertentangan dengan upaya perlindungan masyarakat.

“Kalau sudah diketahui ada permasalahan, sejauh mana proses freezing access dan freezing activity dilakukan? Kita berbicara hari ini agar tidak ada korban yang bertambah,” kata anggota DPR RI yang mewakili Daerah Pemilihan (Dapil) Maluku itu.

Lebih lanjut, dia juga mengungkap keprihatinan terhadap profil para korban yang sebagian besar berasal dari kalangan masyarakat kecil. Data menunjukkan korban berasal dari pensiunan, korban pemutusan hubungan kerja, hingga orang tua tunggal.

“Yang menjadi korban ini bukan pengusaha besar atau korporasi besar, melainkan pensiunan, korban PHK, orang tua tunggal, dan rakyat kecil. Ini sangat menyakitkan,” tuturnya.

Baca juga: Dude Harlino Maklum dan Pasrah Digeruduk Nasabah DSI yang Dananya Tertahan

Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap, bisnis DSI berskema ponzi, dibalut label syariah. Alhasil, dana ribuan lender bernilai triliunan rupiah 'nyangkut' di DSI. Hampir bisa dipastikan dana itu sulit kembali ke pemiliknya.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved