Wacana Pilkada Melalui DPRD
RUU Pilkada Tak Masuk Prolegnas 2026, Perludem: Sikap DPR Aneh dan Inkonsisten
RUU Pilkada belum masuk Prolegnas 2026 disampaikan Sufmi Dasco Ahmad usai pertemuan antara pimpinan DPR, Komisi II DPR, dan perwakilan pemerintah
Sebagai informasi, RUU Pilkada belum masuk Prolegnas 2026 disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad usai menggelar pertemuan terbatas antara pimpinan DPR, pimpinan Komisi II DPR, dan perwakilan pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (19/1/2026).
Dasco menegaskan, DPR dan pemerintah telah sepakat bahwa pembahasan RUU Pilkada tidak menjadi agenda legislasi pada tahun ini.
"Kami tadi sudah berbincang-bincang yang tentunya akan bersama-sama untuk mengundang, kami usah sepakat bahwa di dalam Prolegnas tahun ini tidak ada masuk agenda pembahasan UU Pilkada,” ujar Dasco.
Wacana pilkada melalui DPRD adalah gagasan untuk mengembalikan mekanisme pemilihan kepala daerah dari sistem langsung oleh rakyat menjadi dipilih oleh anggota DPRD.
Wacana ini muncul dengan alasan efisiensi anggaran dan mengurangi politik uang, tetapi menuai penolakan luas karena dianggap mencederai kedaulatan rakyat.
Latar Belakang
- Sejarah: Sebelum 2004, kepala daerah dipilih oleh DPRD. Sistem ini dikritik karena rawan transaksi politik dan hanya menguntungkan elite.
- Reformasi 2004: Pilkada langsung mulai diterapkan sebagai wujud kedaulatan rakyat.
- Wacana terbaru (2026): Pemerintah dan beberapa partai politik mengusulkan kembali ke DPRD dengan alasan efisiensi biaya dan mengurangi praktik politik uang.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/ilustrasi-pilkada-serentak-2020-di-indonesia.jpg)