Wacana Pilkada Melalui DPRD
RUU Pilkada Tak Masuk Prolegnas 2026, Perludem: Sikap DPR Aneh dan Inkonsisten
RUU Pilkada belum masuk Prolegnas 2026 disampaikan Sufmi Dasco Ahmad usai pertemuan antara pimpinan DPR, Komisi II DPR, dan perwakilan pemerintah
Ringkasan Berita:
- RUU Pilkada belum masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026
- Keputusan itu dinilai aneh oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem)
- Perludem juga menyoroti inkonsistensi DPR melalui pernyataan mereka
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DPR RI bersama pemerintah memastikan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) belum masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026.
Prolegnas yaitu daftar rencana penyusunan undang-undang (UU) yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis sebagai pedoman pembentukan peraturan perundang-undangan di tingkat pusat.
Baca juga: Pilkada Dipilih DPRD Bukan Kemunduran Demokrasi: Belajar dari Sejarah Nusantara
Keputusan itu dinilai aneh oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).
Sebab, setahun ke belakang, salah satu diskusi yang berkembang adalah mempertimbangkan untuk memilih metode perubahan UU Pemilu.
"Statement yang disampaikan oleh pimpinan DPR dan sejumlah anggota Komisi II kemarin sesungguhnya cukup aneh bagi kami," kata Peneliti Perludem, Haykal kepada wartawan, Selasa (20/1/2026).
Pembahasan metode perubahan itu salah satunya dengan metode kodifikasi. Meskipun terdapat juga opsi metode omnibus.
"Namun keduanya mengindikasikan bahwa ada lebih dari satu undang-undang yang akan diubah di satu waktu yang bersamaan," jelas Haykal.
Perludem juga menyoroti inkonsistensi DPR melalui pernyataan mereka.
"Oleh karena itu, statement yang disampaikan kemarin menurut kami menunjukkan inkonsistensi DPR dalam proses revisi UU Pemilu," tuturnya.
Baca juga: Gubernur Lemhannas Sebut Seluruh Kajian Soal Pilkada Disampaikan Secara Tertutup Kepada Prabowo
Lebih lanjut, Perludem kembali mengingatkan Putusan MK 135/PUU-XXI/2024 yang seharusnya jadi landasan hukum dan konstitusional bagi DPR.
Terkhusus untuk menggunakan metode kodifikasi dalam revisi UU Pemilu, beserta UU Pilkada di dalamnya.
Sebab, putusan tersebut sudah membatalkan pasal-pasal jantung yang ada di kedua UU tersebut.
"Ditambah lagi, dengan sejumlah putusan sebelumnya, MK semakin menegaskan bahwa Pilkada juga bagian dari rezim hukum pemiluan," tegas Haykal.
"Sehingga, pilihan DPR untuk membahas dan mengubah kedua UU itu dilakukan secara terpisah pada dasarnya tidak sesuai dengan amanat putusan MK," pungkasnya.
Sebagai informasi, RUU Pilkada belum masuk Prolegnas 2026 disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad usai menggelar pertemuan terbatas antara pimpinan DPR, pimpinan Komisi II DPR, dan perwakilan pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (19/1/2026).
Dasco menegaskan, DPR dan pemerintah telah sepakat bahwa pembahasan RUU Pilkada tidak menjadi agenda legislasi pada tahun ini.
"Kami tadi sudah berbincang-bincang yang tentunya akan bersama-sama untuk mengundang, kami usah sepakat bahwa di dalam Prolegnas tahun ini tidak ada masuk agenda pembahasan UU Pilkada,” ujar Dasco.
Wacana pilkada melalui DPRD adalah gagasan untuk mengembalikan mekanisme pemilihan kepala daerah dari sistem langsung oleh rakyat menjadi dipilih oleh anggota DPRD.
Wacana ini muncul dengan alasan efisiensi anggaran dan mengurangi politik uang, tetapi menuai penolakan luas karena dianggap mencederai kedaulatan rakyat.
Latar Belakang
- Sejarah: Sebelum 2004, kepala daerah dipilih oleh DPRD. Sistem ini dikritik karena rawan transaksi politik dan hanya menguntungkan elite.
- Reformasi 2004: Pilkada langsung mulai diterapkan sebagai wujud kedaulatan rakyat.
- Wacana terbaru (2026): Pemerintah dan beberapa partai politik mengusulkan kembali ke DPRD dengan alasan efisiensi biaya dan mengurangi praktik politik uang.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/ilustrasi-pilkada-serentak-2020-di-indonesia.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.