Kamis, 4 Juni 2026

Demo di Jakarta

Uya Kuya Sudah Memaafkan jadi Pertimbangan Hakim Ringankan Vonis Terdakwa Pencuri Kucing

Terdakwa kasus pencurian kucing di rumah politisi sekaligus artis Surya Utama alias Uya Kuya, Dimas Dwiki Rhamadani, divonis 6 bulan pidana penjara.

Tayang:
Editor: Wahyu Aji
Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
SIDANG PENJARAHAN RUMAH UYA KUYA - Sidang vonis terdakwa Dimas Dwiki Rhamadani terkait kasus dugaan penjarahan rumah artis Uya Kuya, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (21/1/2026). (Ibriza/Tribunnews) 

Ringkasan Berita:
  • Vonis 6 Bulan Penjara
  • Pertimbangan Meringankan dan Memberatkan
  • Kasus Libatkan Empat Terdakwa

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus pencurian kucing di rumah politisi sekaligus artis Surya Utama alias Uya Kuya, Dimas Dwiki Rhamadani, divonis 6 bulan pidana penjara.

Hal itu berdasarkan vonis yang dijatuhkan majelis hakim, dalam sidang pembacaan putusan untuk Dimas Dwiki Rhamadani di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, pada Rabu (21/1/2026).

Dalam menjatuhkan vonis, majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang meringankan hukuman untuk Dimas.

 

Dua diantaranya, yaitu terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya dan mengakui perbuatannya.

Selain itu, hakim juga secara khusus menyoroti bahwa Uya Kuya dan kerabatnya, Abdurrahman, sudah memaafkan perbuatan terdakwa.

"Bahwa secara khusus keadaan yang meringankan bagi terdakwa adalah di depan persidangan saksi Surya Utama, saksi Abdurrahman menyatakan memaafkan perbuatan terdakwa, bahkan saksi Surya Utama dan saksi Abdurrahman berjabatan tangan dengan terdakwa (Dimas)," kata hakim anggota majelis Mathilda Chrystina Katarina, dalam persidangan, Rabu.

Sementara itu, hakim Mathilda menyebut, hal yang memberatkan terdakwa, antara lain perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan bagi masyarakat, perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kerugian bagi saksi Surya Utama dengan saksi Abdurrahman.

"Terdakwa telah menikmati hasil perbuatannya," ucap hakim.

Pantauan Tribunnews.com di ruang sidang Wirjono, sekira pukul 14.51 WIB, hakim Immanuel Tarigan didampingi dua hakim anggota.

Mereka berada di meja majelis hakim yang berseberangan dengan kursi pesakitan tempat Dimas Dwiki Rhamadani duduk.

Adapun sisi kanan Dimas adalah meja untuk penasiham hukumnya, sedangkan sisi kirinya merupakan meja untuk jaksa penuntut umum (JPU).

Dimas mengenakan kemeja berwarna putih dengan kerah warna abu-abu. Ia juga mengenakan peci warna hitam.

Untuk diketahui, vonis pidana 6 bulan yang dijatuhkan majelis hakim terhadap Dimas ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta majelis hakim menghukum pelaku pencurian kucing di rumah Uya Kuya itu dengan pidana 1 tahun penjara.

Selain Dimas, terdapat tiga terdakwa lain yang terjerat dalam kasus penjarahan tersebut.

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved