Rabu, 3 Juni 2026

Demo di Jakarta

Khariq Anhar Bebas dari Jerat Hukum, YLBHI: Pembelajaran untuk Kepolisian

Isnur mengapresiasi putusan hakim terhadap Khariq Anhar karena dengan jernih melihat fakta-fakta dan berani mengambil keputusan tersebut

Tayang:
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
SIDANG KASUS PENGHASUTAN - Terdakwa dugaan kasus penghasutan, Khariq Anhar usai jalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (23/1/2026). Dalam kasus ini Khariq Anhar tidak dilakukan penahanan usai mendapat pertimbangan dari majelis hakim. 

Selain itu kata Sunoto, hakim juga menyatakan menerima nota keberatan yang diajukan oleh penasihat hukum Khariq Anhar.

Atas putusan itu alhasil hakim pun memerintahkan agar penuntut umum membebaskan terdakwa Khariq Anhar dari tahanan.

"Memerintahkan Terdakwa dibebaskan dari Tahanan seketika putusan ini diucapkan," katanya.

Selain itu hakim juga menyatakan bahwa dakwaan jaksa dengan Nomor Register Perkara PDM-84/M.1.10/Eku.2/10/2025 tanggal 10 Desember 2025 batal demi hukum.

"Memerintahkan mengembalikan berkas perkara ini kepada Penuntut Umum. Membebankan biaya perkara kepada negara," jelasnya.

Sebagai informasi Khariq Anhar yang merupakan mahasiswa Universitas Riau ini sebelumnya diadili dalam dua berkas perkara sekaligus.

Adapun perkara pertama yang menjerat Khariq teregister dengan nomor PDM-84/M.1.10/Eku.2/10/2025.

Sedangkan untuk perkara kedua teregister dengan nomor 742/Pid.Sus/2025/PN Jkt.Pst. 

Untuk perkara kedua, Khariq diadili bersama tiga terdakwa lainnya yakni Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen, admin akun @gejayanmemanggil Syahdan Hussein dan staf Lokataru Foundation Muzzafar Salim.

Dan untuk perkara kedua ini, Khariq masih menjalani proses persidangan bersama tiga terdakwa lainnya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Baca juga: Momen Khariq Anhar Rangkul Syahdan Hussein, Tenangkan Sahabat Saat Sidang Kasus Penghasutan

Pertimbangan Hakim

Dalam pertimbangannya, hakim berpendapat bahwa penuntut umum tidak jelas dalam menguraikan cara atau perbuatan Khariq yang dianggap terdapat unsur pidana.

Hal ini terkait kata 'Aplikasi Canva atau Aplikasi Lainnya' sebagai syarat bagaimana suatu tindak pidana itu dilakukan.

Hakim menjelaskan bahwa frasa 'aplikasi Canva atau Aplikasi Lainnya' dapat diartikan sebagai alat atau sarana yang digunakan terdakwa dalam melakukan tindak pidana sebagaimana dalam surat dakwaan.

"Setelah Majelis mencermati bahwa frasa kalimat "Aplikasi Canva atau aplikasi lainnya" mengandung ketidakpastian yang fundamental, dimana Canva adalah aplikasi desain grafis berbasis cloud dengan fitur dan jejak digital yang berbeda dengan aplikasi lain seperti Adobe Photoshop, Microsoft Paint, Microsoft Word, aplikasi screenshot-editing bawaan smartphone, atau ratusan aplikasi editing lainnya," kata hakim.

"Frasa kata "atau aplikasi lainnya" bersifat terlalu luas dan tidak terbatas sehingga dapat mencakup ribuan aplikasi yang dapat digunakan untuk memanipulasi gambar atau teks dan jenis aplikasi yang digunakan memiliki implikasi teknis dan yuridis yang berbeda karena berkaitan dengan digital forensik dan pembuktian elektronik, menentukan metadata yang perlu diperiksa, mempengaruhi analisis keaslian file, menentukan keahlian saksi ahli yang diperlukan, dan mempengaruhi strategi pembelaan Terdakwa," sambungnya.

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved