OTT KPK di Kementerian Tenaga Kerja
Immanuel Ebenezer Siap Dihukum Mati Jika Terbukti Korupsi
Noel menegaskan konsisten dengan pernyataan bahwa setiap pejabat yang korup dan terbukti bersalah di pengadilan harus siap jika dijatuhi pidana mati
Ringkasan Berita:
- Immanuel Ebenezer memberikan pernyataan tegas menjelang sidang lanjutan kasus dugaan korupsi sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), di Pengadilan Tipikor Jakarta
- Pria yang akrab disapa Noel itu menyatakan siap menerima hukuman mati jika terbukti bersalah
- Noel menegaskan konsisten dengan pernyataan bahwa setiap pejabat yang korup dan terbukti bersalah di pengadilan harus siap jika dijatuhi pidana mati
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer memberikan pernyataan tegas menjelang sidang lanjutan kasus dugaan korupsi sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/1/2026).
Saat menunggu sidang dimulai di ruang Kusuma Atmadja, pria yang akrab disapa Noel itu menyatakan siap menerima hukuman mati jika terbukti bersalah.
Baca juga: Klaim Dapat Info A1, Noel Ebenezer Sebut Ada Bandit Incar Menkeu Purbaya: Sejengkal Lagi Nih
Noel menegaskan konsisten dengan pernyataan bahwa setiap pejabat yang korup dan terbukti bersalah di pengadilan harus siap jika dijatuhi pidana mati.
“Kalau saya sih sudah berharap satu. Harapan saya, hukum mati saya. Karena saya komit terhadap isu ini, terkait hukuman mati,” kata Noel yang masih mengenakan rompi oranye tahanan KPK.
Baca juga: Ketika Noel Dibela Dua Eks Pentolan FPI di Pengadilan Tipikor, Ada Pesan Khusus dari Habib Rizieq
Namun jika dalam proses pembuktian dirinya tidak terbukti melakukan korupsi, Noel minta majelis hakim memutus perkara dengan hukuman seringan - ringannya.
“Tapi jika tidak, hukum saya seringan-ringannya,” lanjutnya.
Dalam pernyataannya, Noel menyampaikan pandangannya bahwa korupsi merupakan kejahatan yang berakar dari kebohongan.
Kebohongan menjadi fondasi utama dari setiap praktik korupsi yang merugikan negara dan masyarakat.
Ia berjanji akan mengungkap segala yang diketahuinya pada saat giliran dirinya bersaksi di muka sidang.
"Pokoknya nanti banyak yang saya sampaikanlah. Tapi yang pasti, saya sudah mengaku salah," kata dia.
Meski demikian dirinya menyatakan tetap menghormati proses pembuktian dan peradilan yang berlangsung sebagai bagian dari sistem negara yang dibiayai oleh rakyat.
"Tapi nanti kita lihat, kesalahan saya di mana," ucapnya.
“Tapi kita tetap akan hormati JPU, hakim, dan tempat ini. Karena ini kan tempat ini hasil dari pajak rakyat. Kita harus menghargai para pembayar pajak,” lanjut Noel.
Baca juga: Noel Ebenezer Sebut Ada Parpol K dan Ormas Non-Keagamaan Terima Aliran Uang di Kasus Korupsi K3
Adapun sidang lanjutan Senin ini beragendakan mendengar keterangan saksi yang dihadirkan jaksa. Ada 5 saksi yang dihadirkan di ruang sidang, mereka diantaranya:
1. Nila Pratiwi Ichsan, staf Dit Binwas Ketenagakerjaan dan Penguji K3;
2. Ida Rochmawati, Koordinator Perencanaan Sistem dan Prosedur Pengawasan Ketenagakerjaan
3. Fitriana Bani Gunaharti, eks Subkor II Bid Penyusunan Standar Mutu Lembaga K3 (2021-2025)
4. Adi Wijaya, Koordinator Pengujian Keselamatan Kerja
5. Agustin Wahyu Ernawati, Kasubdit Akreditasi Dit Bina Sistem Pengawasan Ketenagakerjaan (2021-2023).
Didakwa Terima Gratifikasi dan 1 Motor Ducati
Adapun dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Noel Ebenezer didakwa menerima gratifikasi Rp3.365.000.000,00 atau Rp3,365 miliar dan satu unit motor Ducati Scrambler.
Hal ini dibacakan oleh jaksa penuntut umum dari KPK, Asril, dalam sidang perdana agenda pembacaan dakwaan kasus dugaan korupsi kepengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026).
“Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan baik secara langsung maupun tidak langsung, telah menerima uang yang seluruhnya berjumlah Rp3.365.000.000,00 dan barang berupa satu unit sepeda motor Ducati Scrambler warna biru dongker, yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya yaitu berhubungan dengan jabatan terdakwa,” ujar Asril.
Uang 3 miliar lebih dan satu sepeda motor diberikan oleh aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Ketenagakerjaan dan pihak swasta.
Baca juga: Ketika Noel Dibela Dua Eks Pentolan FPI di Pengadilan Tipikor, Ada Pesan Khusus dari Habib Rizieq
Kronologi Kasus
Adapun kronologi kasus yakni pada bulan Desember 2024, bertempat di sisi timur SPBU Pertamina 34.10301 Jalan Gereja Theresia Gondangdia, Jakarta Pusat, Noel menerima uang sejumlah Rp2.930.000.000,00 dari Irvian Bobby Mahendro yang diserahkan oleh Gilang Ramadhan alias Andi (sopir Irvian) lewat anak kandung Noel, Divian Ariq.
Kemudian pada Januari 2025, bertempat di rumah Noel di Taman Manggis Permai Blok K/2 Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong, Kota Depok Jawa Barat, Noel menerima 1 unit sepeda motor Ducati Scrambler dengan Nopol B 4225 SUQ dari Irvian melalui Divian Ariq.
Dari pihak swasta, Noel disebut menerima uang sejumlah Rp435.000.000,00.
Rinciannya, pada tanggal 21 Oktober 2024, Noel menerima uang dari Asrul secara transfer sejumlah Rp30.000.000,00.
Lalu pada tanggal 17 November 2024, Noel menerima uang dari Aji Jaya Bintara selaku Direktur PT Stramanta Dinamika Interkapital (Direktur PT Sinergi Global Sportama) secara transfer sejumlah Rp25.000.000,00.
Pada tanggal 15 Desember 2024, Noel menerima uang dari Yohanes Permata F selaku Komisaris PT Energi Kita Merah Putih secara transfer sejumlah Rp50.000.000,00.
Selanjutnya tanggal 25 Desember 2024, Noel menerima uang dari Yohanes Permata F secara transfer sejumlah Rp50.000.000,00.
Berikutnya tanggal 27 Februari 2025 sampai dengan 23 Mei 2025, Noel menerima uang dari Raden Muhammad Zidni secara transfer seluruhnya sejumlah Rp200.000.000,00.
Atas perbuatannya, Noel didakwa melanggar Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca juga: Habib Rizieq Persilakan Aziz Yanuar dan Munarman Dampingi Noel di Sidang Korupsi K3
Suap atau Pemerasan
Jaksa KPK juga mendakwa Noel menerima suap yang dilakukan bersama-sama dengan sejumlah saksi terdakwa lain, di antaranya Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi.
Noel disebut jaksa telah memperkaya diri sebesar Rp70.000.000,00.
Sementara Fahrurozi sebesar Rp270.955.000,00; Heru Sutanto Rp652.236.000,00; Subhan Rp326.118.000,00: Gerry Aditya Herwanto Putra Rp652.236.000,00; Irvian Bobby Mahendro Rp978.354.000,00; Sekarsari Kartika Putri Rp652.236.000,00; Anitasari Kusumawati Rp326.118.000,00; Supriadi Rp294.063.000,00.
Kemudian Haiyani Rumondang selaku Dirjen Binwasnaker & K3 periode jabatan sejak tahun 2020 sampai dengan April 2024 Rp381.281.000,00; Sunardi Manampiar Sinagar selaku Sekretaris Ditjen Binwasnaker & K3 periode jabatan sejak tahun 2021 sampai dengan September 2024 Rp288.173.000,00; Chairul Fadhly Harahap selaku Sekretaris Ditjen Binwasnaker & K3 periode jabatan sejak September 2024 sampai dengan tahun 2025 Rp37.945.000,00.
Selanjutnya Ida Rochmawati selaku Koordinator Bidang Sistem Manajemen Mutu K3 (SMK3) sebesar Rp652.236.000,00; Nila Pratiwi Ichsan selaku Subkoordinator Bidang Penjaminan Mutu Lembaga K3 Rp326.118.000,00; Fitriana Bani Gunaharti selaku Subkoordinator Bidang Penyusunan Standar Mutu Lembaga K3 sebesar Rp326.118.000,00.
“Secara melawan hukum atau menyalahgunakan kekuasaannya yaitu terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan bersama-sama dengan Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi, Miki Mahfud, dan Temurila telah melawan hukum atau menyalahgunakan kekuasaannya terkait dengan Penerbitan dan Perpanjangan Sertifikasi atau Lisensi Individu Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) bagi para pemohon sertifikasi atau lisensi K3,” ungkap jaksa.
Para terdakwa didakwa memaksa para pemohon sertifikasi K3 agar membayar atau memberi sesuatu.
“Memaksa seseorang yaitu memaksa para pemohon sertifikasi atau lisensi K3 antara lain Fanny Fania Octapiani, Fransisca Xaveriana, Grhadini Lukitasari Tasya, Intan Fitria Permatasari, Muhammad Deny, Nicken Ayu Wulandari, Nur Aisyah Astuti, Octavia Voni Andari, Shalsabila Salu, Sri Enggarwati, serta para pemohon sertifikasi atau lisensi K3 lainnya untuk memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri yaitu memberikan uang dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp6.522.360.000,00,” tambah jaksa.
Atas perbuatan ini, Noel didakwa melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c KUHP juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Noel-soal-parpol-K-dan-ormas-keagamaan.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.