Dugaan Korupsi di Kemendikbud
“Bu Menteri” Jurist Tan Diduga Pindah WN dan Dilindungi, Kejagung Siapkan Pasal Perintangan
Jurist Tan buronan korupsi Chromebook dijuluki “Bu Menteri”, dikabarkan pindah WN. Kejagung siap jerat pasal perintangan.
Ringkasan Berita:
- Jurist Tan buronan korupsi Chromebook dikabarkan pindah warga negara
- Dijuluki “Bu Menteri” dan “The Real Menteri” di Kemendikbud
- Kejagung tegaskan proses hukum jalan, siap jerat pasal perintangan penyidikan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Buronan kasus korupsi Chromebook, Jurist Tan, dikabarkan pindah kewarganegaraan ke Australia dan mendapat bantuan persembunyian.
Kejaksaan Agung menegaskan proses hukum tetap berjalan dan membuka peluang menerapkan pasal perintangan penyidikan (obstruction of justice/OOJ) terhadap pihak yang diduga membantu pelarian eks staf khusus Menteri Pendidikan Nadiem Makarim itu.
Kejagung Siapkan Pasal Perintangan
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan jika terbukti ada pihak yang merintangi proses hukum, maka bisa dijerat Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
“Kalau memang nanti terbukti ada upaya perintangan penyidikan dari pihak-pihak tertentu, bisa saja dalam proses penyidikan atau penuntutan kita kenakan pasal perintangan,” kata Anang Supriatna, Rabu (28/1/2026).
Meski begitu, Anang menegaskan hingga kini penyidik belum menemukan bukti keterlibatan pihak lain, termasuk keluarga Jurist Tan, dalam membantu pelarian.
“Yang jelas belum ada informasi apakah ada upaya perintangan dari pihak keluarganya, belum dapat informasi,” katanya.
Dikabarkan Pindah Warga Negara Australia
Jurist Tan ditetapkan sebagai tersangka bersama Nadiem Makarim sejak April 2025 dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kemendikbudristek 2019-2022
Ia melarikan diri sejak Agustus 2025 dan masuk daftar pencarian orang (DPO). Belakangan, Jurist Tan dikabarkan pindah warga negara Australia.
Menanggapi hal itu, Anang menegaskan perpindahan status kewarganegaraan tidak menghapus tindak pidana.
“Tetap bisa dilakukan penyidikan, proses penyidikannya tetap berjalan. Apalagi ini dilakukan saat di Indonesia dan saat masih menjadi WNI. Yang jelas, perpindahan warga negara tidak menghapuskan tindak pidana,” tegasnya.
Baca juga: KPK Ultimatum Dokter David Andreasmito, Saksi Kunci Kasus Korupsi Bupati Ponorogo
Duduk Perkara Korupsi Chromebook
Program digitalisasi pendidikan periode 2019–2022 melibatkan pengadaan laptop Chromebook dan layanan CDM senilai Rp9,9 triliun.
Jaksa menyebut ada pemufakatan jahat dalam penyusunan kajian, manipulasi tender, serta penggelembungan harga. Akibatnya, banyak perangkat mangkrak dan tidak digunakan optimal di sekolah.
Kasus ini diduga merugikan negara Rp2,1 triliun.
Empat orang sudah ditetapkan sebagai terdakwa dan menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Keempatnya yakni mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim, pejabat Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah, serta konsultan teknologi Ibrahim Arief.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Jurist-Tan-Staf-Khusus-Mendikbudristek-Nadiem-Makarim-pemaparan-di-Kemenpan-RB.jpg)